Jumat Curhat, Polresta Banda Aceh Bahas Kamtibmas Hadapi Pemilu 2024
Font: Ukuran: - +
Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli bersama jajaran Polsek Ulee Kareng menggelar kegiatan Jumat curhat bersama masyarakat Ulee kareng yang berlangsung di Warung Kopi Solong Jembatan Pango (Solong Jepang) Gampong Pango Raya Kecamatan ulee Kareng Banda Aceh, Jumat pagi (24/11/2023). [Foto: Humas Polresta Banda Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli bersama jajaran Polsek Ulee Kareng menggelar kegiatan Jumat curhat bersama masyarakat di Warung Kopi Solong Jembatan Pango (Solong Jepang) Gampong Pango Raya Kecamatan ulee Kareng Banda Aceh, Jumat pagi (24/11/2023).
Kegiatan dalam menyerap aspirasi masyarakat baik dalam bentuk keluhan maupun menyampaikan saran juga pendapat lainnya yang di fasilitasi oleh kapolsek Ulee Kareng Iptu Samsul Bahri, SH bertajuk “Pemilu Yang Aman Dan Damai Dalam Operasi Mantap Brata 2023-2024” menghadirkan para pihak penyelenggara Pemilu dalam Kecamatan Ulee Kareng.
Acara Jumat Curhat bersama Kapolresta Banda Aceh itu turut hadir Kasat lantas Kompol Sukirno, Kabag Ops Kompol Yusuf, Kasatreskrim Fadillah, Ketua OJK Provinsi Aceh Yusri, Camat Ulee kareng Mirza Akbar, Imum Poteumeuerhom T Bustari, para keuchik dalam Kecamatan Ulee Kareng dan masyarakat lainnya.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli pada kesempatan itu menyampaikan banyak hal kepada peserta forum Jum’at Curhat terutama terkait Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dalam menghadapi Pemilu 2024.
Polresta Banda Aceh sudah melakukan Jumat Curhat untuk 18 Kecamatan dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh, Jumat curhat di Kecamatan Ulee Kareng merupakan untuk yang ke 19 kali dalam kurun waktu 3 bulan terakhir ini, kata Kombes Fahmi.
KBP Fahmi menampung sebagaimana ada beberapa hal yang dikeluhkan oleh para penyelenggara Pemilu di tingkat Gampong dalam Kecamatan Ulee Kareng terkait dalam penertiban atribut Alat Peraga Kampanye (APK) para calon Legislatif yang terkadang mengalami benturan dengan timses Calon.
Terkait penertiban APK, oleh pihak Kepolisian tidak ada kewenangan untuk melakukan penertiban. Karena itu merupakan ranahnya pihak Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu di Gampong dan Kecamatan.
"Namun demikian, untuk menghindar terhadap kendala di lapangan Panitia Pengawas Pemilu baik tingkat gampong maupun kecamatan agar dapat berkoordinasi dengan stakeholder terkait, Imum Mukim, Keuchik dimana para Bhabinkamtibmas dan Babinsa hanya mengBack-up saja, kata Kombes Fahmi.
Kepolisian hanya memBack-Up upaya penertiban yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu 2024 terkait dengan APK para calon legislatif.
"Untuk langkah-langkah tersebut kita juga menyediakan mobil crane apabila APK itu di lokasi yang tinggi, ujar Kombes Fahmi mantan Kabid Propam Polda Aceh. [*]