Sabtu, 21 Juni 2025
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / KKP Sidak Pulau Citlim, Temukan Kerusakan Akibat Tambang Pasir

KKP Sidak Pulau Citlim, Temukan Kerusakan Akibat Tambang Pasir

Jum`at, 20 Juni 2025 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi
Foto: dok. KKP

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmennya melindungi pulau-pulau kecil dari aktivitas tambang ilegal yang merusak ekosistem. Penegasan ini disampaikan usai tim KKP melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pulau Citlim, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, belum lama ini.

“Pulau-pulau kecil adalah ekosistem yang rentan. Aktivitas tambang yang berdampak secara ekologis, terlebih yang ilegal, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan, merusak ekosistem laut, dan mengganggu mata pencaharian masyarakat pesisir,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara, dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat (20/6/2025).

Dalam sidak tersebut, KKP menemukan satu perusahaan tambang yang masih aktif beroperasi meski berada di wilayah sempadan pantai, sementara dua perusahaan lainnya sudah berhenti karena izin usaha pertambangan (IUP) telah habis. Penambangan yang dilakukan berpotensi besar merusak pesisir Pulau Citlim.

“Kegiatan yang sifatnya eksploitatif dan mengubah bentang alam tidak boleh dilakukan, karena akan berdampak pada ekosistem laut di sekitarnya,” ujar Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris.

Pulau Citlim, yang luasnya hanya 22,94 kilometer persegi, masuk dalam kategori pulau sangat kecil. Menurut KKP, setiap pemanfaatan pulau kecil harus memenuhi syarat ketat, termasuk pengelolaan lingkungan dan penggunaan teknologi ramah lingkungan.

“Kami tidak melarang investasi, tapi pemanfaatannya harus sesuai aturan. Jangan sampai merusak. Apalagi sudah ada landasan hukum yang makin kuat,” kata Aris, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang memperketat aturan tambang di pulau kecil.

KKP akan menindaklanjuti temuan ini melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), sebagai bagian dari upaya penegakan hukum atas aktivitas ilegal di wilayah pesisir.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga menekankan pentingnya menjaga pulau-pulau kecil. “Mereka punya peranan besar dalam menjaga ekosistem kelautan secara keseluruhan,” katanya.

Aturan terbaru yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 menjadi bukti komitmen pemerintah memperkuat perlindungan wilayah pesisir dan laut dari eksploitasi yang tidak berkelanjutan. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
dpra