Beranda / Pertahanan dan Keamanan / Komdigi Bahas Rancangan Regulasi Pembatasan Akun Media Sosial Anak dengan DPR RI

Komdigi Bahas Rancangan Regulasi Pembatasan Akun Media Sosial Anak dengan DPR RI

Selasa, 04 Februari 2025 22:45 WIB

Font: Ukuran: - +

Menkomkomdigi Metya Hafid didampingi Wamenkomdigfi Nezar Patria (kiri) dan Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo (kanan) dalam rapat kerja Kemkomdigi dengan Komisi I DPR RI di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta. [Foto: tangkapan layar]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah merancang regulasi pembatasan akun media sosial (medsos) anak, sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital. 

Regulasi itu sedang dibahas bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar bisa segera disahkan menjadi Undang-Undang.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam rapat kerja bersama Kemkomdigi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/2/2025), menjelaskan bahwa aturan yang sedang dirancang bukan bertujuan untuk membatasi akses anak-anak terhadap media sosial, melainkan untuk membatasi pembuatan akun media sosial oleh anak-anak.

“Kita coba formulasikan aturan yang khas Indonesia, begitu. Pada dasarnya untuk menjelaskan persepsi yang beredar di media massa saat ini, yang sedang dirancang adalah bukan pembatasan akses media sosial tapi pembatasan akses membuat akun-akun anak di media sosial,” ujar Meutya.

Menkomdigi menegaskan, pemerintah tidak akan membatasi akses terhadap informasi atau medsos untuk anak-anak. Anak-anak tetap diperbolehkan mengakses media sosial, namun dengan syarat harus didampingi oleh orang tua.

“Justru itu yang kita dorong atas banyak masukan dari masyarakat bahwa memang kalau anak-anak buka ya didampingi orang tuanya,” tuturnya.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah harus tetap menghormati kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam membuat aturan terkait akses media sosial bagi anak-anak.

Selain itu, Kemkomdigi juga berdiskusi dengan beberapa negara yang telah menerapkan aturan serupa sebagai referensi, salah satunya adalah Jerman.

"Di Jerman, misalnya, sudah ada regulasi yang mewajibkan platform digital untuk menyediakan pengaturan keamanan khusus anak-anak. Anak di bawah usia 16 tahun perlu izin orang tua sebelum dapat mengakses layanan tertentu di dunia maya," jelas Meutya.

Dalam regulasi ini, pemerintah tidak akan memberikan sanksi kepada anak-anak atau orang tua yang tidak mengawasi anak mereka saat mengakses media sosial. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan Kemkomdigi untuk mengontrol langsung aktivitas anak-anak di media sosial.

Namun, sanksi akan diberikan kepada platform media sosial yang mengizinkan anak-anak untuk membuat akun tanpa pengawasan orang tua. 

"Jadi ini tidak akan memberikan sanksi kepada anak-anak, tidak akan memberikan sanksi kepada orang tua, ini memberikan sanksi kepada platform (medsos)," tandas Meutya Hafid.

Regulasi yang tengah dirancang ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak, sekaligus memberikan ruang bagi mereka untuk beraktivitas di dunia maya dengan lebih terkontrol dan mendampingi. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI