Beranda / Pertahanan dan Keamanan / Komdigi dan Platform Digital Susun Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital

Komdigi dan Platform Digital Susun Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital

Sabtu, 15 Februari 2025 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggelar dialog dengan sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Google termasuk YouTube, TikTok, Vidio, Meta, perwakilan industri Game, Fintech dan Transportasi, serta asosiasi industri digital dan teknologi. [Foto: Humas Komdigi]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggelar dialog dengan sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Google termasuk YouTube, TikTok, Vidio, Meta, perwakilan industri Game, Fintech dan Transportasi, serta asosiasi industri digital dan teknologi. 

Diskusi ini bertujuan mengumpulkan masukan untuk memperkuat penyusunan regulasi tata kelola perlindungan anak di ruang digital agar lebih efektif dan dapat diimplementasikan dengan baik.  

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menekankan pentingnya regulasi yang dapat diterapkan secara nyata.  

"Kami ingin memastikan bahwa regulasi ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan perlindungan yang optimal bagi anak-anak. Oleh karena itu, keterlibatan berbagai pihak sangat penting agar kebijakan yang disusun tidak hanya komprehensif, tetapi juga bisa diimplementasikan dengan efektif," ujarnya.  

Aida Rezalina Azhar, Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga, menambahkan bahwa Komdigi berkomitmen menghadirkan kebijakan yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga membangun ekosistem digital yang aman dan ramah bagi anak.  

"Kami ingin kebijakan ini menjadi pedoman yang bisa diterapkan oleh semua pemangku kepentingan, pemerintah, industri teknologi, hingga masyarakat, sehingga ruang digital yang lebih aman dan inklusif bagi anak bisa terwujud," katanya.  

Diskusi mencakup berbagai isu strategis, termasuk batas usia minimum bagi anak untuk membuat akun dan mengakses platform digital secara mandiri, klasifikasi layanan digital berdasarkan tingkat risikonya, mekanisme verifikasi usia pengguna, serta penerapan fitur yang lebih ramah anak.  

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Yasmine Meylia, menyoroti bagaimana sektor fintech telah menerapkan pembatasan usia melalui regulasi yang mewajibkan kepemilikan KTP.  

"Dalam fintech, batas usia sudah diatur melalui syarat kepemilikan KTP, yang mensyaratkan usia minimal 17 tahun. Artinya anak-anak atau individu dibawah 17 tahun telah dilindungi dari pinjaman daring," jelasnya.

Seluruh pihak yang hadir dalam dialog ini menyatakan dukungannya terhadap upaya Komdigi dalam memperkuat tata kelola perlindungan anak di ruang digital. Untuk memastikan kebijakan yang inklusif dan efektif, Komdigi akan terus mengadakan konsultasi dengan para pakar, lintas kementerian, serta lembaga terkait guna mengelaborasi masukan yang telah diterima.  

Regulasi ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat dalam mewujudkan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak, dengan dukungan serta komitmen dari berbagai pemangku kepentingan. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI