DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah memastikan akan menindak tegas produsen minyak goreng yang melanggar Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita menjelang Natal dan Tahun Baru (nataru).
“Kami kejar yang diduga melanggar HET, tapi fokus kami pada produsen, bukan penjual eceran. Kami monitor terus sampai ke pabrik,” ujar Amran dalam pernyataan resmi yang diterima pada Selasa (23/12/2025).
Temuan pelanggaran diperoleh dari hasil inspeksi mendadak (sidak) Bapanas bersama Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan Polri di Pasar Rumput, Jakarta. Sidak menunjukkan adanya distributor yang menjual MinyaKita di atas HET melalui skema bundling dengan minyak kemasan premium, sehingga harga ke pengecer mencapai Rp 15.700 per liter, melebihi batas yang ditetapkan pemerintah.
Amran menegaskan, dua perusahaan minyak goreng yang terbukti menaikkan harga akan dikenai sanksi pidana dan pencabutan izin usaha.
“Kami sudah minta Satgas turun, periksa, dan tindak tegas. Ini bukan imbauan lagi,” katanya.
HET MinyaKita diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024, yakni Rp 13.500 per liter di tingkat D1, Rp 14.000 per liter di tingkat D2, dan Rp 14.500 per liter di pengecer. HET untuk konsumen ditetapkan Rp 15.700 per liter. MinyaKita bukan minyak bersubsidi, melainkan minyak rakyat yang distribusinya diatur pemerintah agar harga tetap terjangkau.
Amran mengingatkan seluruh pengusaha agar tidak menaikkan harga dan memanfaatkan permintaan tinggi selama Nataru. Pemerintah menegaskan siap menindak pelanggaran secara tegas untuk melindungi konsumen. [red]