DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Upaya menciptakan ketertiban dan keamanan lalu lintas terus digencarkan oleh jajaran Kepolisian Resor Aceh Barat. Pada Sabtu malam (21/6/2025), Polsek Johan Pahlawan bersama Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Barat melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran kendaraan bermotor, khususnya kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong atau racing, yang dinilai sangat mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.
Kegiatan yang dimulai pukul 20.30 WIB hingga selesai ini dilakukan melalui metode hunting system, yaitu patroli mobile dengan menyasar lokasi-lokasi strategis dan rawan pelanggaran di wilayah hukum Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Penindakan dilakukan terhadap pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas, terutama dalam hal modifikasi kendaraan yang tidak sesuai standar.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari implementasi 7 Program Prioritas Kapolri, sekaligus sebagai respons terhadap banyaknya aduan masyarakat terkait suara bising dari knalpot tidak standar yang mengganggu ketenangan lingkungan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor yang terbukti melakukan pelanggaran. Sepeda motor pertama adalah Honda CRF 150 dengan nomor polisi BL 4942 VAG, dikendarai oleh H (21), warga Desa Meurandeh Suak, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.
Sepeda motor tersebut tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), tidak dilengkapi spion, dan menggunakan knalpot brong.
Sedangkan sepeda motor kedua adalah Yamaha R15 tanpa TNKB, dikendarai oleh R (20), warga Desa Alpen, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, yang juga melanggar dengan menggunakan knalpot brong, tanpa kaca spion, serta tanpa TNKB depan dan belakang.
“Kendaraan dengan knalpot bising tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu ketertiban umum dan dapat memicu konflik sosial. Oleh karena itu, penertiban ini penting untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” ujar salah satu petugas di lokasi.
Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan bermotor, untuk tidak melakukan modifikasi kendaraan yang bertentangan dengan standar keselamatan dan kelayakan jalan. Knalpot racing atau brong selain melanggar aturan, juga berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat, terlebih jika digunakan di malam hari.
Pengendara juga diingatkan untuk selalu melengkapi kendaraan dengan spion, TNKB yang sah, serta surat-surat resmi seperti SIM dan STNK. Hal ini bertujuan tidak hanya untuk menghindari penindakan, tetapi juga untuk keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban di jalan raya. Ketaatan terhadap aturan lalu lintas merupakan wujud tanggung jawab sebagai pengguna jalan. Kepolisian akan terus hadir melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang mengganggu keamanan dan ketertiban,” ungkapnya.
Sebagai bentuk layanan prima kepada masyarakat, Polri juga menyediakan Layanan Darurat 110, yang dapat diakses gratis dan aktif 24 jam. Masyarakat dapat menggunakan layanan ini untuk melaporkan kejadian darurat, gangguan kamtibmas, atau membutuhkan kehadiran polisi dalam situasi mendesak.[]