Selasa, 30 September 2025
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / Polresta Banda Aceh Ingatkan Surat Kesehatan Jadi Syarat Utama Pembuatan SIM

Polresta Banda Aceh Ingatkan Surat Kesehatan Jadi Syarat Utama Pembuatan SIM

Senin, 29 September 2025 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Salah Satu Kelengkapan Syarat Pembuatan SIM Adalah Surat Keterangan Kesehatan, Ini Penjelasan Kasi Dokkes Polresta Banda Aceh. Foto: Polresta Banda Aceh


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan dokumen penting bagi pengendara kendaraan bemotor yang mengemudikan di jalanan umum.

SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Dalam kegiatan Car Free Day (CFD), Sidokkes Polresta Banda Aceh di Jalan Tgk Daud Beureueh, berkesempatan mendampingi Satlantas dalam pembuatan SIM keliling, Minggu (28/9/2025).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasi Dokkes, dr Amalia mengatakan, salah satu syarat dalam proses pembuatan SIM adalah surat keterangan berbadan sehat.

Pemeriksaan kesehatan jasmani yang bertujuan untuk mengevaluasi kondisi fisik seseorang, termasuk dalam pembuatan SIM seperti saat ini. Tes ini biasanya meliputi pemeriksaan kesehatan umum seperti tekanan darah, fungsi jantung, penglihatan, hingga pendengaran, ujar dr Amalia.

Sesuai dengan surat perintah, Satlantas Polresta Banda Aceh menunjuk Sidokkes untuk melayai masyarakat dalam pembuatan SIM maupun perpanjangan dengan mengeluarkan surat keterangan, tambahnya.

Dengan adanya rekomendasi, maka faskes akan mengikuti aturan kesehatan yang disesuaikan dengan syarat-syarat mendapatkan SIM. “Jadi harus ada rekomendasi. Karena kesehatan adalah merupakan salah satu persyaratan untuk pendaftaran pengurusan SIM, sesuai dengan pasal 24 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012, pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
bpka - maulid