DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Setelah sempat disegel warga akibat dugaan ketidakterbukaan pengelolaan dana desa, aktivitas pemerintahan di Gampong Seneubok Trap, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat, akhirnya kembali berjalan normal.
Peristiwa penyegelan kantor keuchik terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Aksi tersebut merupakan bentuk protes sebagian warga terhadap pengelolaan dan realisasi dana desa tahun anggaran 2024-2025 yang dinilai kurang transparan.
Namun, berkat langkah cepat aparat kepolisian, unsur Muspika, dan Inspektorat Kabupaten Aceh Barat, mediasi berhasil dilakukan di Kantor Keuchik Gampong Seneubok Trap pada hari yang sama. Situasi pun berhasil dikendalikan tanpa adanya insiden berarti.
Dalam musyawarah desa (Musdes) yang dihadiri oleh Kepala Dinas BPMG Aceh Barat, Kepala Inspektorat, Camat Bubon, Kapolsek Bubon IPTU Azanuddin, Dansposramil Bubon, perwakilan Tuha Peut, serta tokoh masyarakat, dibahas sejumlah temuan terkait penggunaan dana desa.
Dari hasil pembahasan, diketahui bahwa pada tahun anggaran 2024 terdapat alokasi modal usaha BUMG sebesar Rp157 juta, dengan pengembalian kas tunai Rp50 juta oleh keuchik.
Sedangkan untuk tahun 2025, terdapat beberapa kegiatan seperti pembangunan saluran drainase, rehabilitasi toko gampong, dan pemeliharaan kebun sawit, yang kini tengah dalam proses klarifikasi dan verifikasi administrasi.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Bubon IPTU Azanuddin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif menjaga suasana tetap kondusif selama proses mediasi berlangsung.
“Langkah dialog dan mediasi ini menjadi contoh penyelesaian masalah yang bijak di tingkat gampong. Semua pihak sudah sepakat menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat,” ujar IPTU Azanuddin.
Hasil rapat juga menghasilkan beberapa kesepakatan penting, di antaranya larangan penyegelan ulang kantor keuchik karena merupakan fasilitas pelayanan publik, serta komitmen untuk menunggu hasil audit keuangan oleh Inspektorat yang akan dilakukan secara menyeluruh pada tahun 2026.
Apabila nantinya ditemukan penyimpangan anggaran, pihak terkait diwajibkan mengembalikan dana dalam waktu 60 hari kerja. Jika tidak, kasus akan diteruskan ke Bupati Aceh Barat dan aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.
Hingga saat ini, situasi di Gampong Seneubok Trap dilaporkan aman dan kondusif. Kantor keuchik telah kembali dibuka, dan pelayanan pemerintahan desa berjalan sebagaimana mestinya di bawah pengawasan Polsek Bubon dan unsur Muspika setempat. [*]