Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / Rampcheck Angkutan Lebaran: 60 Ribu Bus Diperiksa, Ribuan Tak Layak Operasi

Rampcheck Angkutan Lebaran: 60 Ribu Bus Diperiksa, Ribuan Tak Layak Operasi

Selasa, 24 Maret 2026 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyebutkan bahwa selama periode 23 Februari hingga 23 Maret 2026, sebanyak 60.946 unit bus telah menjalani pemeriksaan rampcheck. [Foto: dok. Kemenhub]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi keselamatan atau rampcheck terhadap puluhan ribu armada bus menjelang arus mudik Lebaran 1447 Hijriah. Langkah ini dilakukan guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang menggunakan transportasi umum.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyebutkan bahwa selama periode 23 Februari hingga 23 Maret 2026, sebanyak 60.946 unit bus telah menjalani pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan antarkota dalam provinsi (AKDP).

Hasil pemeriksaan menunjukkan, sebanyak 38.758 unit atau sekitar 63,59 persen dinyatakan layak beroperasi. Sementara itu, 13.116 unit atau 21,52 persen masih diperbolehkan beroperasi dengan catatan perbaikan karena ditemukan pelanggaran teknis ringan.

Namun, tidak sedikit armada yang harus ditindak tegas. Sebanyak 1.941 unit atau 3,18 persen dikenai sanksi tilang dan dilarang beroperasi akibat pelanggaran administrasi. Selain itu, 7.131 unit atau sekitar 11,70 persen lainnya juga tidak diizinkan beroperasi karena mengalami pelanggaran teknis utama yang berpotensi membahayakan keselamatan.

Selain kendaraan, pemeriksaan juga menyasar kondisi kesehatan pengemudi. Dari 683 sopir yang diperiksa, sebagian besar dinyatakan sehat dan layak mengemudi. Meski demikian, terdapat sejumlah pengemudi yang hanya diperbolehkan bertugas dengan catatan, bahkan ada yang dinyatakan tidak layak mengemudi.

Rampcheck juga dilakukan secara langsung di sejumlah titik strategis, termasuk di Rest Area Km 45 Tol Jagorawi, Ciawi, Kabupaten Bogor, yang menjadi jalur padat menuju kawasan wisata. Dari 34 kendaraan yang diperiksa di lokasi tersebut, sebagian ditemukan tidak memenuhi persyaratan teknis dan administrasi.

Kementerian Perhubungan mengingatkan seluruh operator bus untuk mengutamakan keselamatan dengan memastikan kendaraan dalam kondisi prima serta pengemudi dalam keadaan sehat. Hal ini dinilai krusial untuk meminimalkan risiko kecelakaan selama periode angkutan Lebaran. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI