DIALEKSIS.COM | Jakarta - Poster itu pendek saja. Namun kalimatnya menohok: “Jangan dikira dengan seragammu bisa berbuat apa saja!”.
Bagi Sayed Muhammad Muliady, advokat dan mantan anggota Komisi III DPR RI, kalimat pada poster lama di Polda Aceh itu bukan sekadar hiasan dinding. Ia menyebutnya sebagai otokritik yang jujur, tajam, dan selalu aktual, terutama ketika publik kembali membicarakan perubahan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sayed mengatakan poster tersebut ia foto sendiri di dinding Polda Aceh. Letaknya, kata dia, berada persis di pintu masuk ruang Kapolda Aceh pada masa Irjen Pol Iskandar Hasan sekitar 2012.
“Poster itu sangat menggugah hati setiap orang yang melihat dan membacanya. Jangan dikira dengan seragammu bisa berbuat apa saja,” kata Sayed dalam keterangannya tertulis diterima Dialeksis, Sabtu (20/6/2026).
Menurut Sayed, poster itu masih ia lihat saat Irjen Pol Husein Hamidi menjabat Kapolda Aceh. Bahkan, pada beberapa masa Kapolda setelahnya, poster tersebut masih terpasang di tempat yang sama.
Namun, ia mengaku tidak tahu apakah poster itu masih ada pada masa kepemimpinan Kapolda Aceh saat ini, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah. Hampir setahun terakhir, kata Sayed, ia tidak pernah datang ke ruang Kapolda Aceh.
“Walaupun beliau pernah datang ke ruangan saya di Jakarta,” ujar Sayed.
Ingatan terhadap poster itu muncul bersamaan dengan disahkannya revisi Undang-Undang Polri. Bagi Sayed, kalimat pada poster tersebut menjadi semacam pengingat moral: seragam negara tidak boleh menjadi lisensi untuk bertindak sewenang-wenang.
Ia menegaskan Polri adalah garda terdepan alat negara dalam menjaga keamanan masyarakat. Tiga tugas pokok Polri, kata dia, adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam praktik idealnya, kata Sayed, kerja kepolisian harus dimulai dari pendekatan preemptif dan preventif. Tindakan represif seharusnya menjadi jalan terakhir.
“Semua itu bermuara dan bertujuan kepada ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Namun, pengesahan revisi UU Polri pada awal Juni 2026, menurut Sayed, menimbulkan pertanyaan serius. Ia menilai publik dikejutkan oleh proses legislasi yang terkesan cepat dan tidak cukup terdengar melibatkan masyarakat secara luas.
“Awal bulan ini masyarakat dikejutkan oleh paripurna DPR RI yang mengesahkan revisi UU Polri menjadi undang-undang. Mengejutkan karena hampir tidak terdengar proses yang melibatkan masyarakat secara masif dalam pembahasannya,” kata Sayed.
Presiden Prabowo Subianto kemudian menandatangani perubahan undang-undang tersebut pada 17 Juni 2026. Aturan itu resmi berlaku sebagai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 dan tercatat dalam Lembaran Negara Nomor 63 Tahun 2026.
Bagi Sayed, momentum pengesahan ini tidak bisa dibaca sebagai peristiwa hukum biasa. Ia menyebutnya sebagai “kado terindah” menjelang Hari Bhayangkara 1 Juli.
“Pertanyaannya, mengapa revisi undang-undang ini dikerjakan begitu terburu-buru? Siapa yang paling diuntungkan dengan perubahan UU Nomor 2 Tahun 2002 menjadi UU Nomor 5 Tahun 2026?” ujar Sayed.
Menurut Sayed, secara umum perubahan dalam UU Polri tidak terlalu banyak. Namun, sejumlah titik perubahan justru punya dampak besar. Ia menyoroti usia pensiun, struktur, kewenangan, serta masa kerja anggota Polri yang dapat diperpanjang melalui keputusan presiden.
Pada undang-undang lama, kata Sayed, anggota Polri dari tingkat terendah hingga bintang empat memasuki masa pensiun pada usia 58 tahun. Masa pensiun itu dapat diperpanjang menjadi 60 tahun apabila memiliki keahlian khusus.
Dalam UU Nomor 5 Tahun 2026, menurut dia, ketentuan itu berubah. Bintara dan tamtama pensiun pada usia 59 tahun. Sementara perwira, dari perwira pertama hingga perwira tinggi, pensiun pada usia 60 tahun.
Sayed mengatakan ketentuan tersebut berlaku penuh bagi perwira yang pada tahun ini berusia 56 tahun. Untuk perwira Polri yang pada tahun ini berusia 57 tahun, masa pensiunnya diperpanjang tanpa syarat hingga usia 59 tahun.
Adapun perwira yang tahun ini berusia 58 tahun, kata dia, dapat diperpanjang satu tahun dengan ketentuan tertentu. Syarat itu merujuk pada perwira yang memiliki keahlian khusus dan/atau sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.
Namun, Sayed menegaskan perpanjangan itu tidak otomatis. Menurut dia, Kapolri harus mengajukan permintaan resmi kepada Presiden Republik Indonesia. Setelah itu, perpanjangan baru dapat ditetapkan melalui keputusan presiden.
“Tanpa ada pengajuan Kapolri kepada Presiden dan ketetapan Presiden atas permintaan tersebut, maka seluruh perwira Polri yang tahun ini berusia 58 tahun dinyatakan memasuki masa purna,” ujarnya.
Sayed juga menyoroti ketentuan bagi perwira tinggi berbintang empat. Menurut dia, usia paling tinggi ditetapkan 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.
Dari ketentuan inilah Sayed membaca ada dampak langsung terhadap jabatan Kapolri. Ia mencontohkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang saat ini, menurut perhitungannya, masih berpeluang menjabat lebih lama.
“Melihat ketentuan ini, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang hari ini baru berusia 57 tahun 1 bulan masih punya peluang pensiun sampai 2031 atau bisa diperpanjang sampai 2032,” kata Sayed.
Jika Presiden masih memberikan kepercayaan, kata dia, bukan tidak mungkin Listyo Sigit tetap menjabat Kapolri hingga melewati Pemilu Nasional 2029. Bahkan, menurut Sayed, masa jabatan itu bisa bersinggungan dengan Pemilu Daerah pada periode berikutnya setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan pemisahan rezim pemilu nasional dan daerah.
Di titik inilah Sayed mengajukan pertanyaan politik yang lebih tajam. Apakah revisi UU Polri hanya kebutuhan kelembagaan, atau ada kepentingan politik jangka panjang yang ikut menumpang di dalamnya?
“Melihat konfigurasi perubahan undang-undang ini, dengan mudah kita bisa menebak untuk siapa dan ke mana undang-undang ini direvisi,” ujarnya.
Sayed tidak menolak kebutuhan pembenahan Polri. Ia juga tidak menampik pentingnya institusi kepolisian yang kuat, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Namun, ia mengingatkan bahwa perubahan undang-undang harus memberi manfaat bagi rakyat, bukan hanya menguntungkan kelompok tertentu di tubuh kekuasaan.
“Sebagai rakyat, kita hanya bisa melihat dan berharap perubahan undang-undang ini tidak hanya menguntungkan sekelompok orang. Setiap pembuatan dan perubahan undang-undang harus bermanfaat kepada seluruh rakyat Indonesia,” kata Sayed.
Bagi dia, sejarah bangsa sudah berkali-kali memberi pelajaran bahwa sesuatu yang terlalu dipaksakan akan menemukan jalannya sendiri. Karena itu, revisi UU Polri seharusnya ditempatkan dalam kerangka demokrasi, akuntabilitas, dan pengawasan publik yang kuat.
Sayed kembali mengingatkan makna poster lama di dinding Polda Aceh itu. Seragam, jabatan, dan kewenangan adalah amanah. Bukan alat untuk menakut-nakuti rakyat.
“Karena simfoni panjang sejarah bangsa sudah mengajarkan kepada kita semua bahwa sesuatu yang terlalu dipaksakan akan menemukan jalan sejarahnya sendiri,” ujar Sayed.
Ia pun menutup pernyataannya dengan ucapan selamat menyambut Hari Bhayangkara.
“Rastra Sewakottama. Polisi adalah abdi utama bagi nusa dan bangsa,” kata Sayed.
