Selasa, 06 Mei 2025
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / Satgas Halal Aceh Singkil Lakukan Pengawasan Produk Mengandung Babi

Satgas Halal Aceh Singkil Lakukan Pengawasan Produk Mengandung Babi

Selasa, 06 Mei 2025 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Tim Satgas Halal Kankemenag Aceh Singkil mendatangi beberapa objek pengawasan untuk menindaklanjuti produk olahan pangan yang mengandung babi. [Foto: Humas Kemenag]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menyahuti SIARAN PERS Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 Tanggal 21 April 2025 tentang Produk Pangan Olahan yang Terdeteksi Mengandung Unsur Babi (Porcine) dan sesuai surat dari kanwil Kanwil Kemenag Aceh NomorB-915/Kw.01/HM.01/05/2025 Tentang Pengawasan Peredaran Produk Mengandung Unsur Babi (Porcine) ‎Dan Produk Makanan Minuman Pelaku Usaha Menengah Besar, Satgas Halal Kankemenag Aceh Singkil melakukan pengawasan produk halal pada Senin (5/5/2025).

‎Dalam Pelaksanaannya, Tim Satgas Halal Kankemenag Aceh Singkil mendatangi beberapa objek pengawasan seperti Indomaret. Kegiatan dilakukan serentak, untuk wilayah Aceh dilakukan pada tanggal 05 Mei 2025.

Sasaran produk yang diawasi sesuai siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 Tanggal 21 April 2025 tentang Produk Pangan Olahan yang Terdeteksi Mengandung Unsur Babi (Porcine).

‎Kepala Seksi Bimas Islam Hendra Sudirman, S.Sos.I selaku Satgas Halal berharap dengan pengawasan yang dilakukan pada hari ini 9 produk yang dinyatakan tidak halal oleh BPJPH tidak beredar di masyarakat. 

"Dari hasil pengawasan masih ditemukan beberapa produk yang masih di jual di swalayan yang di kunjungi dan langsung di lakukan penyimpanan oleh pihak swalayan," ucapnya.

‎Lebih lanjut Hendra Sudirman menjelaskan bahwa Satgas halal Aceh Singkil juga menegaskan bahwa pihaknya terus melaksanakan pengawasan produk di lapangan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Saya juga mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan produk yang beredar. 

"Siapa saja yang menemukan produk yang mencurigakan di peredaran atau diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku, dapat menyampaikan laporan/aduan melalui email layanan@halal.go.id. Partisipasi publik ini sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal," jelasnya.

‎Sementara itu, Mujakir selaku anggota Satgas halal menyampaikan agar masyarakat selalu merujuk informasi kehalalan dan keamanaan produk pada kanal resmi pemerintah melalui website www.bpjph.halal.go.id dan www.pom.go.id serta akun sosial media (instagram) @halal.indonesia dan @bpom_ri. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
penghargaan mualem
diskes
hardiknas