DIALEKSIS.OCM | Meulaboh - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat menindak puluhan pelanggar lalu lintas dalam Operasi Patuh Seulawah 2025 yang digelar Selasa (22/7/2025) malam di Jalan Lintas Meulaboh - Nagan Raya.
Operasi yang dimulai pukul 20.30 WIB hingga larut malam itu dipimpin langsung oleh KBO Satlantas Polres Aceh Barat bersama Kanit Regident, Kanit Turjawali, dan sejumlah personel lainnya.
Fokus utama operasi adalah menindak pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis alias knalpot brong, serta pelanggar yang tidak mengenakan helm berstandar SNI dan pelanggaran teknis kendaraan lainnya.
“Hasil operasi malam ini, kami menjatuhkan sanksi tilang kepada 23 pengendara. Selain itu, ada 15 pengendara yang kami berikan teguran,” ujar Kasat Lantas Polres Aceh Barat, IPTU Yusrizal, S.E. saat dikonformasi pada Rabu (23/7/2025).
IPTU Yusrizal menegaskan, penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan, tapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
“Knalpot brong bikin bising dan meresahkan warga. Sudah jelas melanggar aturan dan akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Operasi Patuh Seulawah ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran pengendara akan pentingnya keselamatan berkendara.
“Kami imbau masyarakat untuk selalu menggunakan helm standar SNI dan tidak memodifikasi kendaraan yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tambah Yusrizal.
Satlantas Polres Aceh Barat berharap, dengan penindakan seperti ini, masyarakat bisa lebih patuh dan disiplin dalam berlalu lintas demi mewujudkan kondisi jalan yang aman dan tertib. [red]