Kamis, 11 Juni 2026
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / SMK PAU Jadi Kunci Tekan Angka Kecelakaan, Kemenhub: Bukan Sekadar Administrasi

SMK PAU Jadi Kunci Tekan Angka Kecelakaan, Kemenhub: Bukan Sekadar Administrasi

Rabu, 10 Juni 2026 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan penerapan SMK PAU tidak boleh dipandang hanya sebagai kewajiban administratif bagi perusahaan angkutan umum. [Foto: dok. Kemenhub]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menegaskan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) merupakan instrumen utama dalam meningkatkan keselamatan transportasi jalan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan penerapan SMK PAU tidak boleh dipandang hanya sebagai kewajiban administratif bagi perusahaan angkutan umum. Menurutnya, sistem tersebut harus menjadi bagian dari standar operasional untuk menjamin keselamatan armada dan pengemudi yang beroperasi di lapangan.

“Jadi penerapan SMK PAU ini tidak bisa hanya dilihat sebagai persyaratan administratif tapi juga sebagai persyaratan operasional. Dengan pemenuhan SMK PAU, seluruh operator bisa menjamin armadanya laik jalan dan pengemudinya juga laik untuk mengemudikan kendaraan,” kata Aan dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (10/6/2026).

Aan menjelaskan, penguatan SMK PAU menjadi semakin penting karena keselamatan jalan masih menjadi tantangan serius. Berdasarkan data Polri, sepanjang 2025 terjadi 158.508 kecelakaan lalu lintas di Indonesia dengan jumlah korban meninggal dunia mencapai 24.296 orang.

Ia menambahkan, pemerintah telah menetapkan target penurunan angka fatalitas kecelakaan hingga 50 persen pada 2030, sejalan dengan Dekade Aksi Keselamatan Jalan 2021-2030 yang dicanangkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) serta Target 3.6 Sustainable Development Goals (SDGs).

Menurut Aan, pencapaian target tersebut tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata. Operator angkutan umum memiliki peran strategis dalam memastikan kendaraan yang dioperasikan memenuhi standar keselamatan, termasuk melalui pemeriksaan kelaikan armada dan pengawasan kompetensi pengemudi sebelum bertugas.

“Ini tantangan kita bersama untuk bagaimana merealisasikan target-target keselamatan yang sudah ditetapkan. Kami tidak bisa bekerja sendiri karena negara dan pemerintah punya keterbatasan dalam pengawasan. Oleh karena itu, peran dan kontribusi masyarakat termasuk para operator sangat kami harapkan,” ujarnya. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI