DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyikapi pemberitaan di berbagai media terkait efek samping serius dari produk Suplemen Kesehatan merek Blackmores Super Magnesium+ yang mengandung Vitamin B6 di Australia.
Badan POM menjelaskan pertama, berdasarkan hasil penelusuran pada data registrasi BPOM dan koordinasi dengan PT Kalbe Blackmores Nutrition sebagai distributor produk Blackmores di Indonesia, produk Blackmores Super Magnesium+ atau B6 tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar di Indonesia.
"Produk tersebut hanya dipasarkan khusus di Australia," melalui keterangan resmi yang dikutip pada Rabu (23/7/2025).
Selanjutnya, BPOM sedang melakukan koordinasi dengan Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pemberitaan tersebut. Kedua, BPOM telah melakukan penelusuran di marketplace di Indonesia dan menemukan beberapa tautan penjualan daring produk tersebut.
BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan marketplace terkait yang terdeteksi menjual produk tersebut untuk melakukan penurunan/takedown tautan penjualan serta mengajukan daftar negatif (negative list)/pemblokiran terhadap produk dimaksud.
Ketiga, bagi pelaku usaha yang mengedarkan produk suplemen kesehatan tanpa izin edar dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Keempat, BPOM secara terus-menerus melakukan pengawasan pre- dan post-market untuk memastikan suplemen kesehatan yang beredar di Indonesia tetap memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, serta tidak mengandung bahan berbahaya/dilarang.
BPOM mengimbau masyarakat agar cerdas dalam memilih suplemen kesehatan dengan menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) serta menghindari mengonsumsi produk yang tidak memiliki izin edar/ilegal
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan efek samping atau keluhan yang diduga disebabkan karena penggunaan suplemen kesehatan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau aplikasi e-MESOT.pom.go.id.
Selain itu, BPOM juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat apabila mengetahui/memiliki informasi/mencurigai kegiatan produksi/peredaran/promosi/iklan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan dan/atau mengandung bahan berbahaya/dilarang termasuk di media daring. [*]