Minggu, 16 November 2025
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / Tekan Lonjakan Scam, Kemkomdigi Perketat Perlindungan Konsumen Digital

Tekan Lonjakan Scam, Kemkomdigi Perketat Perlindungan Konsumen Digital

Sabtu, 15 November 2025 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Dirjen Ekosistem Digital Kementerian Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menjawab pertanyaan wartawan dalam acara Ngopi Bareng di Press Room, Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Jumat (14/11/2025). [Foto: Pey HS/Komdigi]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital meningkatkan perlindungan konsumen akibat lonjakan kejahatan scam yang memanfaatkan celah jaringan telekomunikasi.

Saat ini, modus pelaku berkembang cepat dengan pola spoofing, masking, dan penyalahgunaan identitas pelanggan.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menilai kondisi ini membutuhkan aturan teknis yang lebih kuat agar masyarakat tetap aman dalam menggunakan layanan telekomunikasi.

“Saat ini, isu yang paling sering muncul adalah mengenai scam call atau panggilan penipuan. Penipuan ini terjadi melalui telepon, SMS, messenger service, surat elektronik, dan berbagai saluran lain. Pertanyaannya, bagaimana kita dapat mencegah hal ini?” ungkapnya dalam Ngopi Bareng di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).

Edwin Hidayat menegaskan saat ini pelaku memanfaatkan teknik penyamaran nomor yang semakin canggih.

Oleh karena itu, Pemerintah akan meminta operator membangun sistem anti scam dengan memanfaatkan teknologi, termasuk teknologi Kecerdasan Artifisial (Artifical Intelligence/AI), untuk mendeteksi dan melakukan pencegahan secara otomatis.

Menurutnya, sistem ini bertujuan untuk menghentikan panggilan palsu yang mengatasnamakan lembaga resmi atau perseorangan sebelum sampai ke pengguna.

“Operator harus melindungi pelanggan mereka. Mereka diminta membangun infrastruktur dan teknologi anti scam agar panggilan penipuan, termasuk yang menggunakan nomor masking, tidak lagi menjangkau pengguna,” tandasnya.

Kementerian Komdigi akan meninjau ulang proses masking dan memetakan alur teknis yang memungkinkan manipulasi identitas nomor.

Selain itu juga, memberikan perhatian pada jalur panggilan internasional dan penggunaan Session Initiation Protocol (SIP) Trunk yang sering dipakai untuk menampilkan nomor lokal palsu (masking).

“Kami meninjau kembali bagaimana proses masking dapat terjadi dan langkah apa saja yang bisa dilakukan agar hal tersebut tidak terulang atau minimal ruang terjadinya sangat kecil,” tegasnya.

Berkaitan dengan aspek identitas pelanggan, Kementerian Komdigi mengidentifikasi proses registrasi SIM card masih memberi ruang bagi penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Guna menutup celah ini, Kementerian Komdigi memfinalisasi kebijakan registrasi berbasis pengenalan wajah (face recognition) bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Edwin Hidayat, skema baru memastikan nomor hanya aktif jika sesuai dengan identitas pemilik yang sah.

“Dalam waktu dekat, registrasi berbasis pengenalan wajah yang bekerja sama dengan Dukcapil akan segera dijalankan,” tuturnya.

Menurut Dirjen Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, kebutuhan kebijakan ini mendesak karena tingginya peredaran nomor telepon di Indonesia.

Jumlah aktivasi nomor baru per hari pada operator seluler rata-rata mencapai 500 ribu hingga satu juta, kebocoran identitas NIK dan Nomor KK masih terjadi, sehingga membuka peluang penyalahgunaan identitas dalam skala besar untuk target aktivasi SIM card secara tidak sah.

“Setiap hari terdapat sedikitnya 500 ribu hingga satu juta nomor baru yang diaktivasi,” ungkapnya.

Kementerian Komdigi menegaskan bahwa keamanan pengguna menjadi tanggung jawab bersama pemerintah dan industri.

Regulasi yang kuat, teknologi keamanan jaringan, dan tata kelola identitas digital menjadi dasar untuk menjaga ruang telekomunikasi yang aman bagi masyarakat.

“Yang sedang kami rapikan adalah bagaimana industri telekomunikasi tidak hanya tumbuh sehat, tetapi juga memiliki tanggung jawab kuat dalam menjaga pelanggannya,” pungkas Dirjen Edwin Hidayat. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI