Sabtu, 27 Desember 2025
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / TNI Tegaskan Pembubaran Aksi di Lhokseumawe Sesuai Aturan, Kedepankan Pendekatan Persuasif

TNI Tegaskan Pembubaran Aksi di Lhokseumawe Sesuai Aturan, Kedepankan Pendekatan Persuasif

Sabtu, 27 Desember 2025 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah. Foto: doc Puspen TNI


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Markas Besar TNI menegaskan bahwa pembubaran aksi massa yang terjadi di Kota Lhokseumawe, Aceh, dilakukan secara persuasif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, menyusul beredarnya berbagai narasi yang dinilai tidak sesuai fakta di lapangan.

Freddy menjelaskan, pembubaran aksi dilakukan karena massa kedapatan membawa dan mengibarkan bendera bulan bintang yang diidentikkan dengan simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM), serta ditemukan kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Menurutnya, pelarangan penggunaan simbol tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.

“Pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku karena simbol tersebut dikaitkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Freddy dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/12/2025).

Ia menyebutkan, ketentuan hukum yang menjadi dasar antara lain Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.

Peristiwa tersebut bermula pada Kamis (25/12/2025) pagi dan berlanjut hingga Jumat dini hari. Sejumlah orang dilaporkan berkumpul, berkonvoi, dan melakukan aksi demonstrasi di wilayah Kota Lhokseumawe. Dalam aksi itu, sebagian peserta mengibarkan bendera bulan bintang disertai teriakan yang dinilai berpotensi memancing reaksi publik dan mengganggu ketertiban umum, terutama di tengah proses pemulihan Aceh pascabencana.

Menerima laporan tersebut, Komandan Korem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe. Personel Korem 011/Lilawangsa bersama Kodim 0103/Aceh Utara kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan.

Freddy menegaskan, aparat TNI dan Polri mengutamakan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan agar aksi dihentikan dan bendera diserahkan secara sukarela. Namun, karena imbauan tersebut tidak diindahkan, aparat melakukan pembubaran secara terukur dengan mengamankan bendera guna mencegah eskalasi situasi.

Dalam proses pembubaran sempat terjadi adu mulut. Saat pemeriksaan terhadap salah satu orang dalam kelompok tersebut, aparat menemukan satu pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta amunisi, magazine, serta senjata tajam jenis rencong. Seluruh massa kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Koordinator aksi, lanjut Freddy, menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi akibat selisih paham dan telah sepakat berdamai dengan aparat. Meski demikian, TNI mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

“TNI menyayangkan beredarnya video atau konten dengan narasi yang tidak benar dan mendiskreditkan institusi TNI. Informasi tersebut tidak sesuai fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik,” ujarnya.

Ke depan, TNI bersama pemerintah daerah dan aparat terkait berkomitmen terus mengedepankan pendekatan dialogis, persuasif, dan humanis dalam menjaga stabilitas keamanan di Aceh. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat dapat kembali fokus pada pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi pascabencana.

“TNI berkomitmen menjaga Aceh tetap aman, damai, dan berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutup Freddy.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI