kip lhok
Beranda / Liputan Khusus / Indepth / Benarkah Ada Suap Dalam Rekrutmen KIP Aceh?

Benarkah Ada Suap Dalam Rekrutmen KIP Aceh?

Minggu, 09 Juli 2023 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Bahtiar Gayo

DIALEKSIS.COM | Indept - Aroma tidak sedap mencuat kepermukaan dalam seleksi personil KIP Aceh. Benarkah ada suap menyuap dalam menentukan kelulusan seorang untuk “mengendalikan” Pemilu di Aceh dalam lembaga resmi pemerintah ini?

Soal dugaan suap dalam seleksi untuk menentukan 7 personil KIP Aceh (2003-2008) kini sudah menjadi pembahasan publik. Banyak pihak memberikan tanggapan soal dugaan suap menyuap ini, upaya hukum adalah jalan terbaik dalam menyelesaikanya, agar publik percaya pada lembaga penyelengara pemilu ini.

Komisi I DPRA sudah memutuskan dalam rapat pleno Rabu (5/7/2023) malam. Tujuh nama sudah ditetapkan sebagai personil KIP Aceh dan tujuh nama lainya sebagai cadangan. 

Tujuh nama yang lulus itu berdasarkan rapat pleno DPRA mulai dari peringakat pertama sampai ke 7; H Iskandar A Gani SE, Saiful SE, Agusni SE, Muhammad Sayuni SH MKes MH, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwady SH MH, dan Khirunnisak SE.

“Nama-nama itu, dari rangking 1 sampai 7 dinyatakan lulus dan berhak diajukan kepada pimpinan DPRA untuk ditetapkan sebagai anggota KIP Aceh,” kata Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky dalam pernyataan singkatnya kepada media.

Selesaikah? Ternyata berbuntut panjang. Ada dugaan suap menyuap dalam menentukan siapa yang harus lulus diperingakat satu sampai ketujuh. Asiknya lagi, yang mengungkapkanya ke publik justru wakil ketua I Komisi I DPRA Aceh.

Wakil Ketua Komisi 1 DPRA, Samsul Bahri alias Tiyong dalam penjelesanya ke media, seperti dilansir AJNN, mengaku dirinya telah mendengar informasi bahwa ada calon Komisioner KIP harus mengeluarkan uang banyak supaya diluluskan jadi Komisioner KIP Aceh. 

 "Iya, informasi saya dengar ada yang bayar Rp200 hingga Rp300 juta supaya diluluskan. Tapi itu perlu kita kroscek ulang, karena itu isu yang beredar," kata Tiyong  

Informasi lain yang beredar, kata Tiyong, kemarin ada seorang calon Komisioner KIP Aceh yang menerima pengembalian uang sebesar Rp200 juta, setelah namanya gagal masuk 7 besar yang segera ditetapkan.   

"Infonya untuk jadwal penetapan dalam dua hari ini, tapi ada informasi lagi, dipercepat. Kemungkinan hari ini ditetapkan. Kalau saya tidak ikut, karena memang tidak dilibatkan," kata Tiyong.  

Menurut Tiyong yang sangat berperan dalam proses seleksi Komisioner KIP di Komisi 1 DPRA yaitu Ketua Komisi, Iskandar Usman Alfarlaky.  

Bahkan, kata Tiyong, tujuh nama yang akan ditetapkan telah tertulis terpisah dan akan segera diumumkan. Adapun tujuh nama tersebut yakni Muhammad Sayuni, Iskandar Gani, Khairunnisak, Agusni, Ahmad Mirza Safwandy, Hendra Darmawan dan Saiful.   

"Namun untuk pastinya kita lihat saja nanti, apakah nama-nama tersebut benar akan ditetapkan sebagai Komisioner KIP Aceh. Mudah-mudahan informasi tentang harus bayar untuk lulus jadi Komisioner KIP hoax, " pungkasnya. 

Nama nama yang disebutkan Tiyong, ahirnya diumumkan Komisi I DPRA Aceh, walau nama yang disebutkan urutanya tidak sama dengan yang disampaikan Tiyong, namun ketujuh nama itu masuk dalam 7 besar personil KIP Aceh.

Mulailah “gaduh” ramai dibahas. Beragam pernyataan bermunculan. Aroma tak sedap itu berhembus liar, namun pihak komisi I DPRA Aceh yang sudah memutuskan penetapan nama 7 personil KIP belum memberikan penjelasan soal ini.

Salah Prosedur dan Harus Dikawal

Bukan hanya soal suap menyuap dalam rekrutmen personil KIP Aceh ini yang hangat dibicarakan, namun mekanisme rekrutmenya juga menjadi sorotan. Ada yang menilai kurang sempurna, atau "cacat prosedur" di tingkat Komisi I DPRA.

Menurut Peneliti Jaringan Survei Inisiatif (JSI), Fauza Andriyadi kepada Dialeksis.com, Sabtu (8/7/2023), penyerahan hasil penyaringan dan penjaringan yang dilakukan Panitia Seleksi (Pansel) kepada Komisi I DPRA hanya diterima sendiri oleh Ketua Komisi I Iskandar Alfarlaky tanpa pimpinan dan anggota yang lain.

Menurut Dosen STAI Al-Washliyah Banda Aceh ini, setelah diterima,Ketua Komisi I juga tanpa melakukan rapat pendahuluan terkait tata cara melanjutkan tahapan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

Artinya, kata dia, diduga pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan tanpa ada mekanisme dan prosedur baku yang disepakati bersama di internal Komisi I DPRA. 

“Perlu diuji apa ada dokumen pendukung seperti risalah rapat dan keputusan komisi dan lain-lain,” sebutnya. 

Bila ada anggota komisi yang berkeberatan, kata Fauza, maka ruang ketidaksempurnaan itu harus disampaikan di level lebih tinggi atau pimpinan. Agar, dapat diselesaikan di badan musyawarah sebagai ajang klarifikasi setara dan mengambil kebijakan untuk menyelesaikannya. 

Opsi penyelesaian terkait seleksi calon Anggota KIP Aceh dapat dialihkan kewenangan kepada pansel ad hoc khusus (pansus). 

“Memang kewenangan seleksi Calon Anggota KIP Aceh merupakan kewenangan kelembagaan DPRA. Namun, kewenangan ini bisa dilimpahkan kepada Pansus diluar Komisi I,” jelasnya.

Sementara itu sebelum pengumuman DPRA diterbitkan, Pengamat Politik dan Keamanan Aryos Nivada mengajak publik untuk tetap memonitoring dan melakukan pengawalan terhadap orang-orang yang ditempatkan dan dipilih DPRA sebagai anggota KIP Aceh. 

“Karena muatan kepentingan partai, kepentingan jejaring juga akan hadir nyata mewarnai dalam hal penempatan orang-orang tersebut,” kata Aryos kepada Dialeksis.com, Kamis (22/6/2023). 

Menurut Dosen Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala (USK) itu, pengaruh partai dan kepentingan jejaring itu harus diminimalisir oleh Timsel. Hakekatnya, timsel harus mengedepankan kualitas orang yang akan ditempatkan sehingga akan mempengaruhi kelembagaan KIP Aceh nantinya. 

Hal lain, kata Aryos, perlu juga peran dari masyarakat sipil bagaimana memberikan masukan dan hal apa saja yang memang penting untuk dilakukan kedepannya bagi orang yang menduduki posisi komisioner KIP yang baru. 

Di samping itu, menurut Peneliti Jaringan Survei Inisitaif (JSI) ini, penting bagi DPRA bahwa jangan menghabiskan seluruh komisioner lama tetapi minimal tetap menyisihkan satu nama. 

Karena, sambungnya, keberadaan komisioner lama perlu dijadikan sebagai panutan, sumber informasi, sumber pembelajaran bagi komisioner baru yang notabene-nya belum memiliki pengalaman atau masih minim pengalaman. 

“Baiknya DPRA jangan menghilangkan komisioner lama, minimal satu orang harus ada di dalam struktur kelembagaan KIP Aceh periode 2023-2028 mendatang,” pinta Aryos. Namun, kini kenyataanya keputusan DPRA dalam menetapkan personil KIP sudah membuat gaduh.

Usut Tuntas Demi Kepercayaan Publik.

Dugaan suap yang digelindingkan Tiyong sudah menyita perhatian publik. Kepercayaan publik kepada personil KIP dalam menyelenggarakan Pemilu dipertaruhkan. Apakah kepercayaan publik harus diabaikan?

Direktur Katahati Institute, Raihal Fajri mengatakan, penting dilakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap informasi ini. Kebenaran dan kevalidan informasi tersebut perlu dikonfirmasi dan diuji kebenarannya melalui proses yang objektif dan transparan.

“Saya pikir para pihak harus memastikan ini benar atau tidak dan harus ada pengawalan jika benar adanya, karena setiap berita yang didengar dari wakil ketua komisi 1 (DPRA) ini tidak mungkin muncul begitu saja,” kata Raihal Fajri kepada DIALEKSIS.COM, Sabtu (8/7/2023). 

Menurut aktivis perempuan ini, penting penelusuran lebih lanjut terhadap isu tersebut, dugaan praktik korupsi atau pelanggaran etika pada seleksi penyelenggara pemilu harus ditangani dengan serius dan transparan. 

Pengabaian atau hilangnya isu-isu semacam ini tanpa penelusuran yang memadai dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap proses pemilihan yang berintegritas.Isu ini juga beredar di periode sebelumnya, tapi kemudian hilang karena tidak ada keseriusan dalam prosesnya, maka perlu diproses dengan serius,” kata Raihal. 

Keseriusan dalam menangani dugaan suap ini akan memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa kasus korupsi dalam proses pemilihan dapat ditindaklanjuti secara tegas dan penuh integritas. 

Keterbukaan dan transparansi dalam proses penegakan hukum adalah kunci dalam memastikan tegaknya keadilan dan menjaga integritas lembaga pemilihan.

Pihak DPRA dan institusi terkait di Aceh juga diharapkan dapat memberikan dukungan dan kerja sama dalam proses penyelidikan kasus ini. Langkah-langkah tegas harus diambil untuk memastikan bahwa proses seleksi Komisioner KIP Aceh dilakukan secara adil dan bebas dari praktek korupsi.

“Kita berharap bahwa kasus ini akan segera ditangani dengan serius dan adil, sehingga integritas dan kredibilitas dalam proses pemilihan di Aceh dapat dipulihkan. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi pesan kuat bahwa tindakan korupsi dalam pemilihan tidak akan ditoleransi dan akan mendapatkan sanksi yang setimpal,” pungkas Raihal Fajri.

Penegasan soal usut tuntas disampaikan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA). Organisasi ini meminta aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, untuk menyelidiki dugaan suap seleksi komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) provinsi Aceh.

“Kalau memang ada informasi langsung dari anggota DPRA, saya pikir perlu ditindaklanjuti oleh Polda Aceh, jangan dibiarkan seperti itu,” kata Koordinator MaTA, Alfian kepada media.

Aktivis antikorupsi ini menyebutkan, seharusnya produk yang dihasilkan dalam seleksi komisioner KIP berkualitas dan profesional. Sehingga, hasil dari pesta demokrasi nanti mempunyai kualitas yang baik. 

Alfian juga menyebutkan, dalam hal ini Polda Aceh tidak perlu takut untuk melakukan penyelidikan jika memang benar ada. Karena tidak akan mengganggu proses Pemilu nanti. 

“Saya pikir ini harus tuntas, kalau pada tingkat ada calon yang menyerahkan uang untuk lolos sebagai komisioner KIP patut diusut, saya pikir isu ini perlu dipastikan supaya tidak liar. Kalau tidak diusut, saya pikir publik tidak ada percaya terhadap komisioner baru nanti yang sudah di cincai (bisa diatur) oleh DPRA,” jelasnya.

Personil KIP Tempuh Jalur Hukum

Pernyaataan Samsul Bahri alias Tiyong soal dugaan adanya suap dalam seleksi KIP Aceh merupakan pertarungan marwah bagi lembaga DPRA dan 7 personil yang sudah dinyatakan lulus.

Ketua Umum Forum Jurnalis Aceh (FJA) Muhammad Saleh, mendorong dan mempersilahkan 7 Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, hasil seleksi Komisi I DPRA untuk menempuh jalur hukum. 

Menurut Shaleh dalam keteranganya seperti yang dilansir Modusaceh, proses hukum ini dimaksudkan agar dugaan miring dan memalukan itu, memiliki kepastian hukum. Dapat memulihkan kembali nama baik pribadi dan keluarga komisioner serta kepercayaan publik, terhadap sosok penyelenggara Pemilu yang bersih, bermoral dan berintegritas di Provinsi Aceh.

“Informasi ini tidak bisa dianggap enteng dan main-main. Sebab menyangkut harkat dan martabat seseorang. Apalagi, diungkap Wakil Ketua Komisi I DPRA, yang secara validasi dan akurasi informasi, relatif dapat dipercaya,” jelasnya.

“Tentu, ini kasus delik aduan. Karena itu, jika 7 Komisioner KIP Aceh terpilih merasa ternista dan namanya ikut tercemar akibat dugaan tadi di media sosial dan media pers. Saya berharap, sebaiknya mereka menempuh jalur hukum. Biar semua jelas,” kata wartawan senior ini.

Shaleh juga mendukung saran dan sikap Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian, yang secara tegas meminta aparat penegak hukum (APH) yaitu, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, mengusut dan menyelidiki dugaan suap seleksi Komisioner KIP Aceh ini.

Apalagi, diduga pelakunya berasal dari oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Informasi itu justru disampaikan langsung Wakil Ketua Komisi I DPRA, Samsul Bahri alias Tiyong.

“Itu sebabnya, secara khusus saya memberi apresiasi kepada Tiyong yang telah berani mengungkap adanya dugaan permainan "culas" di DPR Aceh. Semoga, apa yang diungkap Tiyong murni dengan niat ikhlas dan tulus, untuk memperbaiki tata kelola regulasi dan kinerja DPR Aceh, bukan karena ada "udang dibalik batu",” pintanya.

“Tapi ini menyangkut marwah dan moralitas para komisioner. Mereka sejak awal sudah dibunuh mental dan karakternya dengan tudingan seperti itu. Kita patut bertanya, bagaimana perasaan istri, anak serta keluarga mereka saat membaca di medsos dan media pers,” ucap Shaleh.

Sementara itu ketua Panitia Seleksis (Pansel) KIP Aceh, Zainal Abidin ketika Dialeksis.com meminta tanggapan, Minggu (09/07/2023) soal isu money politik yang berkembang saat ini, dia menyebutkan Pansel berpedoman kepada SOP yang ada.

“Kalau Pansel bebas tidak ada money politik. Tidak ada kaitan dengan money politik. Panselkan orang orang kampus semuanya. Jadi hal itu sudah kita antisipasi sejak awal. Jangan sampai ada berbau money politik,” jelas Zainal.

Apakah ada intervensi pihak DPRA kepada panitia Pansel? Menurut Zainal Pansel punya SOP sendiri. Ketika ada yang minta tolong, karena banyak kenalan atau teman, mereka meminta tim pansel untuk membantu.

“ Dimanapun rekrutmen pasti ada yang meminta bantuan. Namun kami disini selaku tim Pansel tetap berpedoman kepada SOP. Kalau mereka layak dan berkualitas akan lulus semuanya. Tidak ada yang berkualitas yang tidak lulus,” sebutnya.

Menurutnya, isu money politik diberbagai rekrutmen, bisa bisa aja. Isu itu perlu pembuktian. Ketika isu itu belum ada bukti, tidak bisa kita katakana adanya money politik. 

“Sama seperti Pemilu, kalau di Aceh kita lihat berapa orang ditangani dan berapa orang yang terbukti money politik tahapan Pemilu, sampai hari ini kan enggak ada,” jelasnya.

Isu tetap ada, namun perlu pembuktian. Isu money politik digaungkan oleh siapapun yang tidak puas dalam rekrutmen politik itu hal yang biasa. Akan tetapi dalam perspektif hukum, gaungnya jangan sampai menjurus ke fitnah.

Namun bagaimana mekanisme penetapan di Komisi I DPRA dan bagaimana prosedurnya, Zainal Abidin mengatakan itu bukan ranahnya sebagai panitia seleksi komisioner KIP, itu sudah ranahnya DPRA.

DPRA sudah menetapkan tujuh nama yang lulus, diputuskan dalam rapat pleno Komisi I DPRA pada Rabu (5/7/2023) malam. Namun kabar suap menyuap membuat suasana politik di negeri ini semakin “panas”.

Wakil Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Samsul Bahri alias Tiyong sudah melemparkan isu panas. Sebagai orang yang mengungkapkan hal ini kepada publik, Tiyong tidak boleh berhenti sampai disini.

Kicauan Tiyong harus dijadikan sebagai petunjuk awal dan perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, demikian Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Aparat penegak hukum dan Badan Pengawas Pemilu memang harus bertindak. 

Apakah benar proses “pembelian” jabatan itu? Bila suap menyuap dalam mendapatkan jabatan seperti yang diungkap Tiyong adalah benar, ini merupakan sebuah pelanggaran hukum yang berat. Kepercayaan publik juga kepada penyelenggara Pemilu akan hilang.

Publik akan memberikan penilaian (jika benar) tentunya para penyelenggara Pemilu ini harus mengembalikan modal uang yang sudah disetornya. Peluangnya akan dimanfaatkan saat para politikus berlaga di Pemilu 2024 nanti.

Kepercayaan publik terhadap Pemilu yang bersih dan bermartabat harus dijaga. Namun bagaimana mau bersih dan bermartabat bila awal rekrutmen saja sudah bermasalah. Seharusnya seleksi KIP benar benar bersih dan memiliki integritas.

Apakah persoalan yang sudah menjadi pembahasan publik ini akan didiamkan dan terus menjadi bola liar yang tidak bermuara. Marwah dan martabat penyelenggara Pemilu dan lembaga yang sudah memutuskan personil KIP, kini dipertaruhkan.

Apakah isu isu yang berkembang ini dibiarkan tanpa ada muaranya? Mereka yang bijak akan menyelesaikan persoalan dengan baik dan bijak pula. Kita lihat saja apa yang akan dilakukan para pihak dalam menjaga marwah?

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda