Gemuruh Panji Gumilang
Font: Ukuran: - +
Reporter : Baga
Panji Gumilang. [Foto: IST]
NII dan Pencucian Uang
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan, proses hukum terhadap pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang telah naik ke penyidikan. Pemerintah bertekad untuk menyelamatkan lembaga pendidikan Al-Zaytun dan belum berencana untuk membekukannya.
“Dengan sekian banyak laporan dan sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara, sudah diumumkan penyidikan tinggal beberapa waktu ke depan penersangkaan sesudah itu pendakwaan di pengadilan kemudian penuntutan lalu vonis,” ujar Mahfud usai bertemu Wapres Amin di Istana Wapres di Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Mahfud MD juga menyebutkan, pihaknya hanya fokus menindak pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang terkait tindak pidana pencucian uang. Adapun terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang, hal itu bukan laporan dari pemerintah.
"Apa yang kita tindak? Kalau kita tindak pidana pencucian uang, pengumpulan uang yang diduga secara ilegal. Kalau Majelis Ulama (MUI) itu melaporkan penistaan agama, itu bukan pemerintah yang melaporkan," kata Mahfud saat menghadiri Halaqah Ulama Nasional yang digelar di Pesantren Sunan Drajat, Lamongan, Rabu (12/7/2023).
Mahfud menjelaskan, Pesantren Al Zaytun dengan Raden Panji Gumilang memiliki 360 rekening bank. Dimana 145 rekening diantaranya telah dibekukan atas dugaan pencucian uang. Pembekuan dilakukan lantaran ada uang-uang masuk ke situ dan dikeluarkan dengan sangat mencurigakan.
Selain itu Mahfud MD juga menyebutkan, pihaknya sudah menemukan 295 sertifikat tanah hak milik (SHM), 295 yang SHM atas nama Panji Gumilang, anak, dan istrinya," ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, pihaknya juga menemukan dugaan penyelewengan dana BOS yang masuk ke rekening. Dimana dana BOS yang mula-mula masuk ke institusi, kemudian berpindah ke orang, tanpa pertanggungjawaban yang jelas menurut administrasi.
"Ada juga dana yang pengirimnya namanya gubernur NII, masuk uang ke situ. Nah itu semua yang seperti itu, tanahnya juga, ada 1.300 hektar sudah kami temukan dalam sehari 295 sertifikat yang dicurigai juga itu berasal dari kekayaan yayasan yang masuk ke pribadi," kata Mahfud.
Soal NII Menko Polhukam Mahfud MD menyebut bahwa Panji Gumilang dan Pesantren Al Zaytun merupakan rentetan dari gerakan Darul Islam dan NII yang dicetuskan oleh Kartosoewirjo.
Seperti dilansir Liputan6.com, secara rinci, Mahfud MD menjelaskan bahwa di masa awal kemerdekaan Indonesia, banyak pejuang dari kalangan Islam yang terpinggirkan dan tak tertampung dalam tata kelola pemerintahan.
"Hal itu imbas dari politik pendidikan yang diwariskan oleh Pemerintah Hindia Belanda yang cenderung diskriminatif. Hanya kalangan Islam yang punya ijazah-lah yang bisa masuk ke pemerintahan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/7/2023).
"Pejuang, anak-anak muda, dan tokoh Islam banyak yang tidak tertampung dalam tugas-tugas di pemerintahan negara baru. Kemudian banyak kalangan Islam yang memutuskan untuk kembali ke pesantren dan fokus dalam mendidik santrinya. Tapi ada juga yang marah karena tidak tertampung," ungkap Mahfud MD dalam Halaqah Ulama Nasional, yang digelar di Pesantren Sunan Drajat Lamongan.
Selain itu, lanjut Mahfud, terpinggirkannya kalangan Islam dalam tata kelola negara baru Indonesia ini bahkan menimbulkan kemarahan sebagian kalangan Islam, salah satunya adalah Kartosoewirjo yang kemudian mendirikan Darul Islam atau Negara Islam Indonesia (NII).
"Perjuangan yang dilakukan Kartosoewirjo untuk mendirikan Negara Islam Indonesia sebenarnya terus berlanjut, masih ada ekornya sampai sekarang, hingga sekarang ada ribut-ribut soal Panji Gumilang. Jadi Panji Gumilang dulu induknya adalah Negara Islam Indonesia," katanya.
Dijelaskan oleh Mahfud, NII merupakan organisasi tanpa bentuk, gerakan bawah tanah tetapi NII memiliki struktur yang terdiri dari syekh yang memimpin, gubernur, menteri, bupati hingga camat. Pemikiran Kartosoewirjo yang dilanjutkan oleh penerusnya itu akhirnya diketahui oleh pemerintah.
NII bikinan Kartosoewirjo yang seolah sudah tamat itu kemudian dioperasi kembali oleh intelijen. Pemerintah mengetahui bahwa NII itu sebenarnya masih hidup meski sudah ditumpas di berbagai tempat. Akhirnya pemerintah menggalang gerakan untuk melemahkan NII dengan cara dipecah dan diadu, NII versus NII.
"Nah, (NII) itu diketahui oleh pemerintah, sehingga pada awal tahun 1970-an, NII oleh pemerintah dipecah, diadu, yang satunya untuk melawan yang lain. Itu operasi yang dilakukan Ali Moertopo," jelas r Mahfud.
"Memang begitu dulunya, dulu ada komando jihad, ada orang dipancing untuk berkumpul lalu disuruh membuat resolusi, disuruh buat pernyataan keras, setelah itu ditangkap lalu dicitrakan ada komando jihad yang sama dengan NII sebelumnya. Saya dengar dari sumbernya langsung," kata Mahfud MD.
Proses Hukum
Sementara itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali melanjutkan penanganan penyidikan kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dengan meminta keterangan sejumlah saksi ahli.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan, mengatakan penyidik meminta keterangan saksi ahli dari Kementerian Agama, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Selain saksi ahli agama Islam, penyidik Bareskrim Polri juga meminta keterangan dari ahli informasi dan teknologi serta ahli sosiologi. Kini kasus ini statusnya sudah ditingkat, menurut Mahfud MD hanya tinggal menunggu waktu adanya tersangka.
Lantas bagaimana soal pencucian uang seperti yang diungkap Mahfud MD? Sejauh ini soal pencucian uang pihak penyidik belum memberikan keterangan resmi, pihak penyidik masih fokus dalam laporan penistaan agama.
Panji Gumilang sudah membuat negeri ini “bergemuruh”, sikap dan keyakinanya telah menyita perhatian publik. Kini kasusnya masih dalam proses pihak penyidikan, bagaimana kelanjutan dari kasus ini, kita ikuti saja. **** Bahtiar Gayo