DIALEKSIS.COM| Indept - Sampai kapan negeri ini dihiasi dengan hingar bingar soal dugaan ijazah palsu Jokowi? Sudah cukup banyak energi anak negeri, waktu dan dana serta pemikiran yang terkuras. Di mana muara dari perseteruan ini akan berakhir?
Bareskrim Polri sudah menyatakan pihaknya akan menghentikan perkara laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Namun pihak TPUA tidak terima dengan keputusan ini, mereka masih berjuang untuk mendapatkan keadilan.
Dilain sisi mantan Presiden RI juga membuat laporan ke Polda Metro Jaya terhadap Roy Ruryo Cs atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik. Prosesnya masih berlanjut, akankah ada yang bakal masuk penjara?
Setelah pihak penyidik mengumumkan penghentian perkara laporan TPUA, kegaduhan masih terjadi. Bagaimana masih hingar bingarnya soal dugaan ijazah palsu Jokowi, Dialeksis.com merangkumnya.
Upaya Penyidik
Bareskrim Polri memutuskan menghentikan penyelidikan laporan terkait dugaan kepemilikan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) karena tidak menemukan tindak pidana.
Penyidik menegaskan ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi adalah identic.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengemukakan bahwa kesimpulan ini didapatkan seusai penyelidik bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri memeriksa ijazah tersebut secara saintifik.
“Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah bernomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM (nomor induk mahasiswa) 1681/KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2205/2025).
Terhadap ijazah tersebut, kata dia, diuji secara laboratoris dengan sampel pembanding berupa ijazah dari tiga rekan Jokowi pada masa menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM.
Pengujian itu meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tanda tangan dekan serta rektor pada saat itu. Hasilnya diketahui, bahwa ijazah Jokowi yang menjadi bukti dengan ijazah yang menjadi pembanding adalah identik.
“Dari penelitian tersebut, maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” katanya.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menghentikan penyelidikan terhadap dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo karena tidak ditemukan adanya perbuatan pidana.
"Dari proses pengaduan dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Perkara yang dihentikan ini merupakan merupakan pengaduan soal dugaan palsu ijazah Jokowi, yang dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis yang ditandatangani oleh Eggi Sudjana.
Tim ini mengadukan soal pemalsuan akta autentik dan/atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau membantu memberikan dan menggunakan ijazah sertifikat kompetensi gelar akademik profesi dan vokasi, yang tak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Atas pengaduan ini, tim kuasa hukum Jokowi menyerahkan ijazah milik kliennya kepada tim penyidik untuk dilakukan uji forensik. Bareskrim telah menyelesaikan proses uji forensik tersebut dan menyatakan keabsahan dokumen tersebut.
Dalam proses penyelidikan, Bareskrim memeriksa 39 orang saksi, empat orang di antaranya dari pihak TPUA. Penyelidikan dilakukan di 13 lokasi, di antaranya Rektorat UGM, Fakultas Kehutanan UGM, perpustakaan dan arsip UGM, perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM.
Mantan Presiden Joko Widodo menjalani pemeriksaan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa pagi, 20 Mei 2025. Jokowi mengaku dirinya mendapat 22 pertanyaan dari penyidik Bareskrim Polri, selama dua jam.
"Ada 22 pertanyaan yang tadi disampaikan. Seputar ijazah dari SD, SMP, SMA, sampai universitas," ucap Jokowi dalam penjelasanya kepada media.
Jokowi juga menyebutkan, dia siap membuka ijazah aslinya ke publik jika proses hukum benar-benar berlanjut hingga ke pengadilan. Ia juga mengaku bakal memperlihatkan ijazahnya dalam sidang pengadilan apabila diminta oleh hakim yang memimpin jalannya sidang.
Dia juga mengaku prihatin dengan orang-orang yang akan menanggung akibat jika ijazah aslinya dibuka di pengadilan. Akan tetapi, dia menilai, para terlapor sudah keterlaluan.
"Kalau proses hukumnya berlanjut ke tahapan berikutnya saya itu kasihan (dengan para terlapor). Tapi ini kan sudah keterlaluan," kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Belum Selesai
Laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo Cs hingga kini perkaranya masih berporses. Namun pakar telematika Roy Suryo dalam keterantangan menyebutkan, pihaknya akan melaporkan penyidik Bareskrim Polri kepada sejumlah institusi pengawasan internal.
“Tidak transparan (penyelidikannya) dan bakal dilaporkan ke instansi di atasnya di Mabes Polri,” ujar Roy, saat menjadi narasumber di program Adisty on Point di YouTube Kompas TV, Jumat (23/5/2025).
Roy menilai, proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tidak transparan sehingga pantas dilaporkan ke atasannya.
“Akan dilaporkan misalnya ke pengawasan dan penyidikan (Wassidik), Kompolnas. Meski Kompolnas 11 12. Kapolri, kita kabari,” ujar Roy.
Roy mengatakan, walaupun lembaga yang akan didatanginya adalah pengawas internal Polri, laporan ini tetap perlu dilakukan agar masyarakat mengetahui ada proses yang tidak benar. Meskipun itu internal semua.
Tapi, perlu (dilaporkan). Masyarakat biar tahu ini prosesnya tidak benar,” imbuh Roy. Ada beberapa hal yang menurut Roy janggal dalam proses penyelidikan dari Bareskrim Polri. Pertama, proses penyelidikan berlangsung secara tertutup.
Ia mengatakan, perwakilan dari Eggy Sudjana dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) belum sekalipun diperiksa penyidik.
“Ini prosesnya sembunyi-sembunyi. Harusnya gelar terbuka, ijazahnya tampilkan. Kemudian, undang pakar-pakar, biar semua terbuka,” sebut Roy.
Roy meragukan keaslian dari tiga ijazah pembanding yang digunakan Bareskrim Polri. Menurut dia, berhubung identitas para pemilik ijazah tidak dibuka, dokumen tersebut juga bisa saja dipalsukan.
“Tiga (orang pemilik ijazah) itu kita tahu apa (identitasnya)? Itu bisa juga gerombolannya. Itu (bisa saja) cetak baru juga,” kata Roy.
Sementara itu, tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) selaku pelapor dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan perkara itu belum berahir. Mereka mempersoalkan hasil uji forensik Bareskrim Polri.
Rizal Fadillah, Wakil Presiden Bidang Internal TPUA mempertanyakan teman kuliah Jokowi yang dijadikan pembanding serta jaminan keaslian ijazah oleh penyidik. Dia pun meminta ijazah S1 Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi dipublikasikan secara terbuka.
"Teman kuliah pembanding siapa saja serta jaminan keaslian ijazah pembanding untuk konklusi identik? Bagaimana penjelasan dengan foto ijazah Jokowi dan stempel yang tidak utuh?" ujar Rizal kepada wartawan, Jumat (23/5/2025), dikutip dari detikNews.
"Jika sudah dinyatakan 'asli' sesungguhnya Bareskrim layak untuk mempublikasikan ijazah asli tersebut dan terbuka untuk uji apa pun di dalam dan luar negeri. Demikian juga dengan Jokowi secara percaya diri memperlihatkan ke depan publik. Sudah tidak berdalih 'hanya perintah pengadilan' lagi. Ijazah jangan nongol lalu sembunyi lagi," pintanya.
Menurut Rizal, perlu pendalaman dan pengkajian atas hasil uji forensik Bareskrim Mabes Polri. Ia menilai hasil uji dokumen-dokumen terkait kasus tersebut perlu dilakukan secara transparan. Ia juga meminta proses penyelidikan turut melibatkan pihak pengadu dan ahli dari pihaknya.
"Gelar perkara untuk sampai penghentian penyelidikan hanya bersifat internal semestinya melibatkan banyak pihak termasuk pengadu (dumas) dan ahli, layak hadir ahli diajukan TPUA seperti Dr Roy Suryo dan Dr Rismon," ujar Rizal.
"Perlu transparansi hasil uji kertas lembar pengesahan maupun isi skripsi. Termasuk tanda tangan dan nama pembimbing utama Prof Ahmad Sumitro, uji tinta terurai, demikian juga dengan uraian uji teknologi," pintanya.
Rizal menegaskan proses hukum perdata terus berjalan. Dia meminta pihak pengadu diberikan akses informasi mengenai hasil uji forensik tersebut.
"Mengingat tidak ada unsur pidana, maka perdata yang sedang berjalan mesti diikuti dan ditunggu hasilnya, perbuatan melawan hukum (PMH)-nya. Pihak pengadu dan pihak lain hendaknya diberi akses untuk mendapat informasi proses dan detail hasil uji forensik Bareskrim Mabes Polri," pungkasnya.
Selanjutnya » PengadilanBagaimana menentukan ijazah it...