DIALEKSIS.COM | Indepth - Tubuhnya tidak lagi sekuat dulu, taburan bunga “jambu” di kepalanya sudah sepadan dengan usianya yang mencapai 75 tahun. Namun diusia senjanya dia harus berhadapan dengan hukum karena gugatan dugaan ijazah palsu.
Kakek yang sudah mengabdikan dirinya di sebuah universitas ternama di Indonesia, tinggal di rumah sederhana di Pogung, Mlati, Sleman, DIY, menjalani sisa sisa hidupnya dengan kedamaian.
Namun bagaikan disambar petir di siang bolong, dia turut menjadi tergugat soal dugaan ijazah palsu Jakowi mantan Presiden RI ke-7. Kakek ini mengakui belum siap menghadapi ranah hukum, karena dia tidak pernah berurusan dengan hukum.
Namanya kini menjadi pembahasan publik seantaro Pertiwi. Namanya Ir. Kasmudjo, dia turut digugat di Pengadilan Negeri (PN) Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara yakni perbuatan melawan hukum.
Pihak penggugat Ir Komardin menggugat Rektor Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 1 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 2 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 3 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 4 Universitas Gadjah Mada, Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, dan Ir. Kasmudjo.
Benarkah Kasmudjo dosen pembimbing skripsi Jokowi mantan presiden RI? Sosok Kasmudjo sempat dikenalkan Jokowi sebagai dosen pembimbing skripsinya saat menghadiri acara silaturahim Fakultas Kehutanan UGM pada 2017.
Jokowi memperkenal Kasmudjo sebagai dosen pembimbing skripsi yang galak. Jokowi bolak balik memperbaiki skripsinya.
Namun ketika sudah ramai dipersoalkan dan adanya gugatan ijazah palsu, Jokowi berkunjung ke kediaman Kasmudjo menawarkan bantuan hukum. Namun kemudian setelah namanya ramai dibahas, Kasmudjo membantah, dia menyatakan bahwa dia bukan dosen pembimbing skripsi Jokowi.
Bagaimana kisah Kasmudjo yang menjalani hari tuanya kini ramai diperbincangkan. Benarkah dosen yang sudah mengabdikan diri di UGM ini dosen pembimbing skripsi Jokowi, seperti yang pernah diucapkan mantan presiden RI ini?
Jokowi sempat berkunjung ke kediamannya hari Rabu, 14 Mei 2025. Momen pertemuan keduanya itu lalu diabadikan di akun Instagram pribadi Jokowi. Keduanya sempat berbincang sekitar 45 menit.
Mengapa Jokowi menyambangi kediamaman Kasmudjo. Bagaimana kisahnya, lantas apa penjelasan pihak UGM, dan bagaimana sikap mereka dalam menghadapi gugatan Komardin salah seorang penasehat hukum ini? Dialeksis.com merangkumnya dari berbagai sumber.
Gugatan Dugaan Ijazah Palsu
Kasmudjo, salah seorang pensiunan dosen di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) dia ikut terseret dalam kasus ijazah Jokowi, Presiden RI 2014-2024.
Kasmudjo menjadi turut tergugat dalam kasus dugaan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Sleman atas gugatan Komardin, seorang pengacara asal Makassar.
Komardin mengajukan gugatan terdapat delapan pihak. Rektor Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 1 sampai 4 UGM, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, dan Kasmudjo.
Gugatan ini soal dugaan ijazah S-1 Jokowi dari UGM yang dipermasalahkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) karena dianggap palsu. Komarudin menyatakan, ia menggugat UGM Rp 69 triliun karena gara-gara ijazah Jokowi dituding palsu, terjadi kegaduhan.
Menurut dia, akibat kegaduhan itu, situasi perekonomian nasional ikut terganggu seperti merosotnya nilai tukar rupiah. Karena itu, ia ingin pengadilan membuktikan apakah benar ijazah Jokowi palsu seperti dituduhkan. Sidang perdana gugatan itu sudah digelar Kamis, 15 Mei 2025.
Pihak UGM dalam perkara ini sudah menyiapkan sejumlah bukti untuk menghadapi gugatan. Kepala Biro Hukum UGM Veri Antoni mengemukakan telah menerima rilis terkait gugatan Komardin tersebut.
Gugatan itu teregister di PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara yakni perbuatan melawan hukum.
"Tentu kami pelajari gugatannya kemudian hal-hal yang menguatkan kami persiapkan termasuk bukti-bukti pendukung," ungkap Veri ketika ditemui wartawan saat hadir dalam mediasi lanjutan gugatan terkait ijazah Jokowi di PN Kota Solo, Rabu, 14 Mei 2025.
Dia menyebut bukti yang dipersiapkan tergantung dari klausul gugatan. Pihaknya siap memberikan jawaban terkait dengan gugatan itu. "Ya tergantung dari mereka. Tentu kami memberikan jawaban terkait dengan apa yang mereka gugatkan," katanya.
Bagaimana dengan Kasmudjo,75, sang dosen yang sudah purna tugas pada tahun 2014 ini? Menghadapi kenyataan ini, Kasmudjo menyatakan bahwa dirinya merasa tidak siap menghadapi proses hukum karena belum pernah menjalani persidangan.
Namun, dia telah berkoordinasi dengan Dekan Fakultas Kehutanan UGM, yang menyatakan akan mengambil alih semua urusan hukum terkait gugatan tersebut.
Soal dosen pembimbing Jokowi, dalam penjelesanya kepada media, lelaki yang purna tugas pada 1 Desember 2014 di usia 65 tahun dengan total pengabdian di UGM selama 32 tahun, menjelaskan, dosen pembimbing skripsi Jokowi adalah Prof Sumitro dan bukanlah dirinya.
"Bukan (dosen pembimbing skripsi Jokowi) sama sekali," kata Kasmudjo saat ditemui media kediamannya, Pogung, Mlati, Sleman, DIY, Rabu (14/5) sore melansir dari CNN. Indonesia.
Jokowi Bertandang ke Kediaman Kasmudjo
Mantan Presiden RI Joko Widodo, disaat hingar bingar pembahasan dugaan ijazah palsu menimpa dirinya, dia menyempatkan diri bertandang ke kediaman Kasmudjo, di Pogung Kidul RT 02 RW 25, Sleman, DIY, Rabu (14/5/2025).
Dilansir detikNews, momen silaturahmi Jokowi ke Kasmudjo itu diunggah di akun Instagram @jokowi. Dalam video itu terlihat Jokowi mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana hitam.
"Hari ini, saya berkunjung untuk bersilaturahmi dengan Dosen Pembimbing Akademik saat kuliah di Fakultas Kehutanan UGM, Bapak Ir. Kasmudjo," kata Jokowi dalam postingan tersebut.
Dalam video itu terlihat Jokowi disambut oleh Kasmudjo dan istrinya. Jokowi pun sempat mencium tangan Kasmudjo.
Jokowi menyebut kondisi kesehatan dosen pembimbing akademiknya semasa kuliah di UGM sehat. Jokowi pun mendoakan kesehatan Kasmudjo.
Di usia 75 tahun, beliau masih sehat dan penuh semangat. Semoga Allah SWT senantiasa memberi kesehatan dan kekuatan kepada beliau," ucapnya.
Jokowi mengaku kedatangannya untuk menawarkan bantuan hukum kepada Kasmudjo yang turut digugat soal ijazah palsu.
"Saya ke sana untuk mengonfirmasi apakah mungkin saya bisa bantu dari sisi tim hukumnya," kata Jokowi ditemui di salah satu rumah makan di Laweyan, Solo, Rabu (14/5/2025), dilansir detikJateng.
"Ya, saya ke sana karena saya membaca beliau, Pak Insinyur Kasmudjo, kemudian Dekan Fakultas Kehutanan, Rektor UGM digugat. Beliau ini kan sudah sudah tua, sudah sepuh. Tapi ternyata sudah dibantu dari Fakultas Kehutanan UGM," ujar Jokowi.
Saat di sana, Jokowi juga mengaku sempat bernostalgia dengan Kasmudjo mengenai pelajaran saat kuliah.
Dalam pertemuan 45 menit itu, mereka lebih banyak membicarakan terkait kenangan selama masa kuliah ketika Kasmudjo menjadi pembimbing akademik.
Siapa Kasmudjo?
Tidak terlalu banyak data tentang sosok profil Kasmudjo yang kini namanya menjadi pembahasan publik.
Nama Kasmudjo, 75 tahun, pertama kali diperkenalkan Jokowi ketika ia berkunjung ke UGM pada 19 Desember 2017. Dalam sebuah video, Jokowi minta dosen Fakultas Kehutanan itu naik ke panggung.
"Yang pertama saya ingin menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya pada dosen pembimbing saya Bapak Kasmudjo. Beliau dulu waktu membimbing saya, seingat saya galak sekali," kata Jokowi bercanda.
Jokowi saat itu mengatakan dia berkali-kali harus memperbaiki skripsinya. Pernyataan Jokowi itu yang membuat media menulis Kasmudjo sebagai dosen pembimbing skripsi.
Namun dalam wawancara dengan laman UGM, 21 Oktober 2019, Kasmudjo meluruskan bahwa dia sebenarnya dosen pembimbing akademik Jokowi.
“Banyak wartawan salah menulis hal itu. Tentu benar saya terlibat dalam skripsi beliau, lah wong saya dosen pembimbing akademiknya,” ujarnya sembari berkelakar.
Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Sunarta memastikan Kasmudjo merupakan dosen pembimbing akademik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi semasa berkuliah.
Sigit menjelaskan, Kasmudjo selaku asisten ahli mulai mengajar di Fakultas Kehutanan UGM secara terbatas atau di bawah supervisi sejak tahun 1977.
Semasa Jokowi menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM dari tahun 1980-1985, Kasmudjo sudah ditunjuk sebagai dosen pembimbing akademik bagi para mahasiswa. Termasuk salah satunya Jokowi.
"Pak Kas (Kasmudjo) mulai membimbing akademik Pak Jokowi apakah dari awal (Jokowi) masuk atau di tengah masa studi, masih perlu saya cek kembali," ungkap Sigit.
Dalam daftar riwayat hidup yang dibagikan Sigit, Kasmudjo memiliki jabatan fungsional/pelaksana selaku lektor kepala dengan jenjang pangkat/golongan ruang Pembina Utama Muda, IV/c.
Sementara jabatan strukturalnya, Kepala Laboratorium Hasil Hutan Non Kayu Fakultas Kehutanan UGM. Kasmudjo memasuki masa purnatugas pada 1 Desember 2014 di usia 65 tahun dengan total pengabdian di UGM selama 32 tahun 0 bulan.
Sebelumnya, Kasmudjo juga telah menegaskan dosen pembimbing skripsi Jokowi adalah Prof Sumitro dan bukanlah dirinya.
Kasmudjo dalam penjelasanya kepada media menyebut, karirnya di UGM sebagai calon dosen dimulai pertengahan tahun '70 silam. Saat Jokowi kuliah tahun 1980-1985, dia masih menjadi dosen golongan IIIb, sehingga belum boleh mengajar langsung dan hanya diperkenankan memberikan pendampingan kepada mahasiswa.
Interaksinya sebagai asisten dosen dengan mahasiswa kala itu hanya sebatas membantu memahami mata kuliah atau teori-teori pada buku. Baru tahun 1986 dia naik jadi golongan IIIc.
"Kalau selama Pak Jokowi kuliah itu saya hanya karena karena mendampingi saya mengikuti yang saya dampingi. Saya tidak tidak boleh membuat atau melakukan pelajaran-pelajaran sendiri," sebutnya.
Kasmudjo menangapi soal polemik ijazah palsu Jokowi, dia tidak mau berkomentar lebih jauh. Bahkan persidanganya dia percayakan kepada pihak UGM, karena dia mengaku belum siap untuk menghadapinya, karena dia tidak pernah berurusan dengan pengadilan.
Soal izah yang diperdebatkan, dia mengakui belum pernah melihat langsung ijazah yang diperdebatkan. Demikian pula proses kelulusan Jokowi, Kasmudjo mengakui tidak terlibat dalam pendampingan penyusunan skripsi yang bersangkutan.
"Mengenai ijazah, saya paling tidak bisa cerita karena saya tidak membimbing (skripsi), tidak mengetahui, tidak ada prosesnya, karena pembimbingnya itu Prof. Sumitro. Pembantunya dan yang nguji ada sendiri, jadi kalau mengenai (tuduhan) ijazah sampai palsu itu saya tidak bisa sama sekali cerita," sebutnya.
"Jadi kalau itu nyangkutnya ke ijazah palsu ya ke situ kalau saya pembimbing akademik pelajaran-pelajaran yang secara umum ya enggak bisa (disangkutpautkan)," katanya.
Gaduh
Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi benar- benar membuat pertiwi gaduh, pembahasanya sampai saat ini masih ramai. Sidah gugatan di Pengadilan Sleman juga berlanjut, dimana ada 8 pihak dari UGM dan termasuk Kasmudjo yang menjadi tergugat.
Selain itu, di Polda Metro Jaya, mantan Presiden RI Jokowidodo juga membuat laporan tentang fitnah pencemaran nama baik dalam dugan ijazah palsu. Lantaran merasa dirugikan, Jokowi akhirnya menempuh langkah hukum dengan membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 30 April.
Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, atas laporan itu, penyelidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya lantas melakukan penyelidikan.
Tahap awal yang dilakukan pengambilan keterangan dalam rangka klarifikasi. Dalam tahap pendalaman yaitu proses penyelidikan, pelapor sudah diambil keterangan. Sampai dengan hari ini setidaknya ada 24 saksi yang telah diambil keterangan dalam tahap pendalaman di proses penyelidikan.
Dari sejumlah saksi yang sudah diminta keteranganya, ada nama Roy Suryo dan dokter Tifa hadir memenuhi panggilan penyidik. Bukti fotokopi
Polda Metro Jaya saat ini mengantongi sejumlah barang bukti terkait laporan yang dilayangkan Jokowi soal tudingan ijazah palsu.
Barang bukti itu diserahkan ke kepolisian saat Jokowi dan tim kuasa hukum membuat laporan polisi beberapa waktu lalu.
"Beberapa barang bukti yang sudah diterima oleh penyelidk antara lain ada satu buah flash disk berisikan 24 link video youtube dan konten pada media sosial X," kata Ade Ary.
"Kemudian ada beberapa dokumen, fotokopi ijazah. Kemudian ada print out legalisir dan juga ada fotokopi cover dari skripsi dan lembar pengesahan," imbuhnya.
Ade Ary menegaskan pihaknya tak memiliki bukti berupa ijazah asli milik Jokowi. Melainkan hanya fotokopi ijazah tersebut.
Laporan Jokowi “hangat” di Mapolda Metro Jaya, sementra Sidang gugatan di PN Sleman tetap bergulir. Ada nama Kasmudjo dalam gugatan ini. Mantan dosen yang kini menjalani hari tuanya ikut terseret dalam hingar bingar dugaan ijazah palsu. [bg]