Beranda / Liputan Khusus / Indepth / Kasus Gagal Ginjal Akut Indonesia Terkendali, Apakah Benar?

Kasus Gagal Ginjal Akut Indonesia Terkendali, Apakah Benar?

Sabtu, 12 November 2022 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Ilustrasi. [Foto: Getty Images/iStockphoto/wckiw]


Kasus Gagal Ginjal Akut ditangani polisi 

Dilansir dari CNN Indonesia, Jumat (11/11/2022), Bareskrim Polri mengungkapkan modus yang dilakukan perusahaan pemasok bahan baku obat sirop dalam kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan, perusahaan pemasok bahan baku obat sirop, yaitu CV Chemical Samudera yang diduga mengoplos bahan baku obat sirop dengan etilen glikol (EG). 

Ia menyebutkan bahwa hal itu didukung oleh temuan barang bukti berupa senyawa propilen glikol (PG) dan juga EG yang disimpan dalam drum pada saat penggeledahan pada Rabu (9/11/2022).

"Didapatkan fakta bahwa satu barang bukti yang ada di TKP, yaitu PG dan EG yang berada di dalam drum atau tong putih bertuliskan label DOW (The Dow Chemical Company) diduga merupakan bahan baku tambahan yang diorder PT AF melalui PT TBK dan PT APG," ujar Ramadhan dalam konferensi pers, Jumat (11/11).

Ramadhan mengatakan drum berlabel PT Dow Chemical Company yang digunakan oleh CV Chemical Samudera itu diduga palsu. 

Hasil penyelidikan lebih lanjut, katanya, CV Chemical Samudera diduga menggunakan drum tersebut untuk meracik atau mengoplos zat cemaran EG.

Oleh karena itu, kata Ramadhan lagi, kandungan EG dalam bahan baku itu melebihi ambang batas yang sudah ditentukan. 

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan CV Chemical Samudera merupakan perusahaan penyalur bahan baku obat sirop kepada PT Yarindo Farmatama (PT Yarindo) dan PT Afi Farma Pharmaceutical Industry (PT AFI). [ftr/Indepth]

Halaman: 1 2 3 4 5 6 7
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda