Rabu, 26 Agustus 2026
Beranda / Liputan Khusus / Indepth / Mandiri dan Misteri Rekening Mas Botok

Mandiri dan Misteri Rekening Mas Botok

Rabu, 26 Agustus 2026 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn
Foto: Ilustrasi ChatGPT oleh dialeksis.com

DIALEKSIS.COM | Indepth - Rekening bank biasanya dipahami sebagai ruang privat: tempat menyimpan penghasilan, tabungan, hingga dana yang dikumpulkan bersama. Namun, ketika rekening seorang aktivis tiba-tiba tidak dapat digunakan menjelang aksi demonstrasi, persoalannya segera berubah menjadi lebih besar.

Kasus rekening Supriyono alias Mas Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), menjadi sorotan setelah rekening Bank Mandiri miliknya yang berisi sekitar Rp80,9 juta mengalami penghentian transaksi menjelang rencana aksi di depan DPR pada 27 Agustus 2026.

Dana tersebut disebut berasal dari tabungan pribadi dan donasi masyarakat yang dipersiapkan untuk kegiatan demonstrasi. Bank Mandiri kemudian meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi, tetapi menyatakan tindakan tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum dan sesuai prosedur yang berlaku.

Di sinilah persoalan mulai melebar. Yang dipertanyakan bukan hanya mengapa rekening itu dihentikan, tetapi juga siapa yang meminta, berdasarkan kewenangan apa, berapa lama penghentian berlaku, serta apakah penghentian rekening seorang aktivis dapat bersinggungan dengan hak warga negara untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat.

Bukan Pemblokiran Permanen?

Ada perbedaan istilah yang menjadi penting dalam kasus ini. Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa rekening tersebut bukan diblokir secara permanen, melainkan dikenai penundaan transaksi sementara.

Juru bicara Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut tindakan itu mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ketentuan tersebut memungkinkan lembaga keuangan melakukan penundaan transaksi paling lama lima hari kerja dalam konteks penyelidikan. Selama masa tersebut, uang tetap merupakan milik nasabah. Apabila tidak ditemukan unsur pidana, rekening semestinya kembali dapat digunakan.

Secara hukum, perbedaan antara blocking dan transaction delay bukan sekadar persoalan istilah. Keduanya memiliki konsekuensi berbeda terhadap hak nasabah. Penghentian transaksi sementara memiliki batas waktu dan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Sementara pemblokiran dalam konteks penegakan hukum harus dikaitkan dengan kepentingan perkara yang sedang ditangani. 

Karena itu, pertanyaan berikutnya menjadi penting: apa sebenarnya dugaan pelanggaran yang sedang ditelusuri aparat?

PPATK Membantah Terlibat

Pertanyaan tersebut semakin menarik karena Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan tidak pernah mengeluarkan perintah untuk menghentikan rekening AMPB.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada 24 Agustus 2026 menyatakan tidak ada perintah pemblokiran dari lembaganya dan PPATK tidak sedang melakukan penghentian terhadap rekening tersebut.

Menurut PPATK, kewenangan untuk melakukan penundaan transaksi dalam kondisi tertentu dapat berada pada penyidik berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Pernyataan ini meninggalkan satu pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab ke ruang publik, siapa sebenarnya aparat yang meminta Bank Mandiri melakukan penghentian transaksi tersebut dan atas dasar dugaan perkara apa?

Bank Mandiri menyebut ada permintaan aparat penegak hukum.

PPATK mengatakan bukan berasal dari mereka. Sementara kepolisian menjelaskan tindakan tersebut sebagai penundaan transaksi dalam rangka penyelidikan. Rangkaian pernyataan itu membuat transparansi menjadi titik krusial.

Reaksi OJK Kasus Supriyono

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian memberikan penjelasan bahwa penghentian sementara transaksi dapat dilakukan berdasarkan ketentuan pemberantasan pencucian uang.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan penghentian tersebut bersifat sementara. Jika penyelidikan tidak menemukan tindak pidana, rekening semestinya dibuka kembali.

OJK juga menyatakan dana nasabah tetap aman dan mengawasi Bank Mandiri untuk memastikan prosedur yang dijalankan sesuai ketentuan. Dengan demikian, secara regulasi, persoalannya bukan semata-mata apakah bank boleh menghentikan transaksi.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah, apakah permintaan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, proporsional, memiliki batas waktu, dan tidak berubah menjadi instrumen untuk membatasi aktivitas warga negara?

Dana Donasi Demonstrasi Masuk Radar Penyidik

Salah satu bagian penting dari perkara ini adalah asal-usul dana dalam rekening. Penyidik disebut tengah menelusuri aktivitas pengumpulan dana masyarakat yang berada di dalam rekening tersebut. Aparat mengaitkannya dengan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengatur aktivitas penghimpunan dana.

Artinya, penyidik tidak semata melihat rekening tersebut sebagai rekening pribadi. Ada pertanyaan mengenai aktivitas penghimpunan dana publik yang dilakukan melalui rekening tersebut.

Namun, di sinilah muncul wilayah abu-abu. Pengumpulan uang secara sukarela untuk membiayai sebuah aksi demonstrasi tidak otomatis identik dengan kegiatan penghimpunan dana sebagai aktivitas bisnis atau lembaga keuangan.

Jika dana tersebut dikumpulkan secara sukarela untuk mendukung kegiatan penyampaian pendapat yang sah, maka aktivitas itu berada di persimpangan antara regulasi sektor keuangan dan hak konstitusional warga negara untuk berkumpul serta menyampaikan pendapat.

Karena itu, pembuktian konteks menjadi sangat penting. Ketika Rekening Bank Bersinggungan dengan Hak Demonstrasi Demonstrasi pada dasarnya merupakan salah satu instrumen masyarakat menyampaikan aspirasi.

Persoalannya menjadi sensitif ketika akses terhadap sumber pendanaan kegiatan tersebut dihentikan.

Secara sederhana, pemerintah dapat mengatakan bahwa yang dihentikan hanyalah transaksi rekening. Tetapi bagi pemilik rekening, dampaknya bisa lebih jauh: ia tidak dapat menggunakan uangnya, membayar kebutuhan tertentu, atau menjalankan aktivitas yang sebelumnya telah direncanakan.

Karena itu, sejumlah pandangan hukum dalam laporan ini mengingatkan bahwa penggunaan kewenangan penghentian transaksi harus dilakukan secara proporsional.

Jika dugaan tindak pidana hanya berkaitan dengan sebagian dana, maka muncul pertanyaan apakah seluruh dana nasabah memang harus dihentikan aksesnya. Di titik ini, hukum tidak cukup hanya berbicara mengenai kewenangan. Hukum juga harus berbicara mengenai proporsionalitas.

YLKI Soroti Hak Nasabah

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melihat persoalan dari sisi perlindungan konsumen. Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menilai penghentian rekening tanpa penjelasan yang memadai berpotensi menggerus hak konsumen. 

YLKI mendorong adanya transparansi mengenai alasan penghentian, durasi, serta mekanisme bagi nasabah untuk mendapatkan kembali akses terhadap dananya setelah proses hukum selesai.

Pandangan tersebut penting karena hubungan antara bank dan nasabah bukan hanya hubungan administratif. Bank mengelola sesuatu yang sangat sensitif: kepercayaan terhadap uang.

Ketika rekening dapat dihentikan karena sebuah proses hukum, nasabah tentu membutuhkan kepastian bahwa tindakan tersebut memiliki mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bank Mandiri Berada di Tengah

Dalam posisi ini, Bank Mandiri berada di antara dua kepentingan. Di satu sisi, bank wajib mematuhi perintah atau permintaan aparat

yang memiliki dasar hukum. Di sisi lain, bank mempunyai kewajiban menjaga hak dan kepentingan nasabah.

Anggota DPR RI Komisi VI Andre Rosiade berpandangan bank seperti Mandiri tidak mungkin mengambil keputusan semaunya sendiri. Menurut dia, bank wajib mengikuti prosedur apabila menerima permintaan dari institusi yang berwenang, sepanjang proses hukum dijalankan dengan benar.

Persoalannya kemudian bukan sekadar menyalahkan bank. Jika memang terdapat perintah aparat yang sah, bank justru berada pada posisi wajib menjalankannya.

Maka, transparansi dari aparat yang mengeluarkan permintaan menjadi bagian paling penting untuk menjawab kontroversi ini. 

Efek Domino: Bukan Sekadar Rekening Rp80 Juta

Kasus ini mungkin terlihat sebagai persoalan satu rekening dengan nilai sekitar Rp80,9 juta. Namun dampaknya dapat jauh lebih besar.

Perbankan hidup dari kepercayaan. Nasabah menyimpan uang karena percaya bahwa dana tersebut dapat digunakan ketika diperlukan dan hanya dapat dibatasi berdasarkan mekanisme hukum yang jelas.

Karena itu, muncul kekhawatiran bahwa jika masyarakat melihat rekening seseorang dapat dihentikan karena aktivitas politik atau demonstrasi, persepsi terhadap keamanan dana di perbankan bisa terganggu.

Laporan ini mencatat kekhawatiran bahwa kejadian semacam itu dapat mendorong sebagian masyarakat menarik dana, melemahkan fungsi intermediasi perbankan, dan meningkatkan biaya risiko.

Di sinilah perkara Botok memiliki dimensi yang lebih luas.

Ini bukan lagi hanya perkara satu aktivis dengan satu rekening. Ini menyentuh hubungan antara negara, aparat penegak hukum, bank, dan hak warga negara.

Fakhrurrazi: Kepercayaan Nasabah Harus Dijaga

Saat dimintai tanggapan Dialeksis, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala (FEB USK), Dr. Fakhrurrazi, S.E., M.M., menilai kasus tersebut harus dilihat dari dua sisi, pertama kewajiban bank mematuhi proses hukum dan kedua tanggung jawab industri perbankan menjaga kepercayaan masyarakat.

Menurut Fakhrurrazi, bank pada prinsipnya wajib menjalankan permintaan aparat penegak hukum apabila diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan sesuai dengan ketentuan. Namun, tindakan yang membatasi akses nasabah terhadap dananya harus memiliki dasar tertulis, ruang lingkup, alasan, serta batas waktu yang jelas.

“Kepatuhan terhadap proses hukum tetap penting, tetapi kepastian bagi nasabah juga tidak boleh diabaikan. Ketika dasar dan batas waktu penghentian transaksi tidak dijelaskan secara memadai, ruang spekulasi akan terbuka dan kepercayaan masyarakat terhadap bank dapat terganggu,” kata Fakhrurrazi. 

Ia menjelaskan, penghentian transaksi pada satu rekening memang tidak serta-merta mengguncang sistem perbankan. Dampaknya dapat meluas apabila kasus serupa berulang dan ditangani tanpa transparansi. Nasabah bisa menjadi lebih berhati-hati menempatkan dana, terutama pada rekening yang digunakan untuk kegiatan sosial, organisasi, atau penggalangan dana publik.

Karena itu, menurut dia, bank, aparat penegak hukum, dan otoritas pengawas perlu memberikan penjelasan yang terukur sejauh tidak mengganggu penyelidikan. Nasabah juga harus memperoleh jalur pengaduan dan kepastian pemulihan akses apabila dugaan pelanggaran tidak terbukti.

“Kepercayaan merupakan modal utama perbankan. Penegakan hukum harus berjalan, tetapi penerapannya perlu transparan, proporsional, dan akuntabel agar tidak menimbulkan ketakutan bahwa akses terhadap dana dapat dibatasi tanpa kepastian,” ujarnya. 

Preseden bagi Dunia Perbankan

Kontroversi ini juga muncul dalam konteks sejarah panjang persoalan yang pernah melibatkan Bank Mandiri. Laporan yang menjadi bahan tulisan ini mencatat sejumlah kontroversi sebelumnya, mulai dari kasus kredit hingga persoalan rekening nasabah. 

Kasus rekening aktivis Pati pada 2026 kemudian menambah perdebatan mengenai batas kewenangan perbankan dan keterlibatan aparat dalam akses nasabah terhadap dananya. Namun, kasus Botok mempunyai karakter yang berbeda.

Yang membuatnya sensitif bukan semata jumlah uang. Melainkan konteks politik dari rekening tersebut. Rekening itu dikaitkan dengan aktivitas penggalangan dana menjelang demonstrasi. Karena itu, tindakan terhadap rekening berpotensi dipersepsikan sebagai tindakan terhadap aktivitas politik pemiliknya.

Persepsi tersebut belum tentu sama dengan fakta hukum. Tetapi justru karena itulah penjelasan resmi menjadi penting.

Lima Hari yang Menentukan

Jika tindakan yang dilakukan memang hanya penundaan transaksi sebagaimana dijelaskan kepolisian, maka batas waktu menjadi salah satu ukuran penting. Lima hari kerja bukan sekadar angka administratif.

Itu adalah batas yang memberikan kepastian kepada nasabah dan sekaligus membatasi kewenangan penghentian transaksi. Jika penyelidikan tidak menemukan unsur pidana, rekening harus kembali dibuka. OJK juga telah menegaskan prinsip tersebut.

Karena itu, perkembangan beberapa hari ke depan akan menentukan arah kasus ini. Apakah aparat dapat menjelaskan dasar permintaan tersebut? pertanyaan selanjutnya apakah dugaan pelanggaran yang diselidiki benar-benar berkaitan dengan transaksi dalam rekening? Apakah seluruh dana harus dihentikan atau hanya bagian tertentu? Dan yang paling penting, kapan hak nasabah untuk kembali mengakses uangnya dipulihkan?

Negara Boleh Mengawasi, Tetapi Harus Ada Batas

Tidak ada persoalan jika negara menggunakan instrumen hukum untuk mencegah pencucian uang, pendanaan kejahatan, atau aktivitas keuangan ilegal. Bank juga tidak boleh menjadi tempat berlindung bagi transaksi hasil kejahatan.

Tetapi kewenangan yang besar selalu membutuhkan pengawasan yang besar pula. Penghentian rekening adalah instrumen yang kuat. Karena itu, idealnya harus disertai dasar hukum, tujuan yang jelas, batas waktu, mekanisme pengawasan, dan kepastian pemulihan hak ketika dugaan pelanggaran tidak terbukti.

Laporan ini juga mencatat dorongan agar prosedur penghentian rekening di masa mendatang lebih transparan, termasuk adanya perintah tertulis, batas waktu yang tegas, serta mekanisme pemberitahuan kepada nasabah sepanjang tidak mengganggu penyidikan.

Sebab, bank pada akhirnya bukan lembaga penegak hukum. Bank adalah institusi yang mengelola kepercayaan publik.

Ujian Transparansi

Kasus rekening Supriyono alias Mas Botok kini menjadi ujian kecil dengan pertanyaan yang besar. Seberapa jauh negara boleh masuk ke ruang finansial seorang warga ketika warga tersebut sedang menjalankan aktivitas politik?

Jika memang ada dugaan pelanggaran hukum, publik berhak mengetahui kerangka hukumnya tanpa mengganggu proses penyidikan. Jika tidak ada pelanggaran, akses terhadap dana harus dipulihkan. Dan jika ada pelanggaran prosedur, harus ada pihak yang bertanggung jawab.

OJK sendiri menekankan pentingnya kepercayaan sebagai fondasi sistem keuangan. Maka, perkara ini semestinya tidak berhenti pada perdebatan apakah istilah yang tepat “diblokir” atau “ditunda transaksinya.”

Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa kewenangan hukum tidak kehilangan batas, bank tidak berubah menjadi alat tekanan, dan hak warga negara tidak ikut terhenti hanya karena rekeningnya dihentikan.

Pada akhirnya, publik tidak hanya menunggu rekening itu kembali aktif. Publik menunggu kejelasan siapa yang memerintahkan, apa dasar hukumnya, apa dugaan pelanggarannya, dan apakah prosedur tersebut benar-benar proporsional. Karena dalam sistem keuangan, satu rekening memang bisa dihentikan sementara. 

Tetapi kepercayaan publik jauh lebih sulit untuk dipulihkan ketika sudah terhenti. [arn]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
pema - damai
dishub