kip lhok
Beranda / Liputan Khusus / Indepth / Pembangunan Pusat Onkologi RSUZA, Publik Wajib Kawal

Pembangunan Pusat Onkologi RSUZA, Publik Wajib Kawal

Senin, 04 November 2019 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Dialeksis.com

DIALEKSIS.COM | BandA Aceh - Pemerintah Aceh menayangkan tender pembangunan gedung oncology centre, RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh. Anggarannya terbilang besar Rp 237.086.370.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh milyar delapan puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), bersumber dari APBA 2019, APBA 2020, dan APBA 2021.

Skema kontraknya direncanakan Multi Years Contract (MYC). Namun tahapan tendernya masih pada tahapan prakualifikasi, merujuk pada laman LPSE Provinsi Aceh. Peluang serapan APBA 2019 kembali berpotensi tidak maksimal.

Catatan Dialeksis.com, kegagalan realisasi pekerjaan dan serapan anggaran APBA 2017 dan APBA 2018, Pemerintah Aceh perlu memberikan perhatian khusus dan upaya strategis, dengan melakukan probity audit terlebih dahulu sebelum melaksanakan tender kembali di tahun ini karena kebutuhan layanan onkologi yang bersifat mendesak. 

Pembangunan fasilitas rumah sakit ini sempat gagal dilakukan, karena pihak-pihak terkait tidak bekerja cermat. Kegagalan itu terjadi pada Pemerintah Aceh saat dipimpin oleh dr. Zaini Abdullah. Kembali terulang dimasa kepemimpinan Irwandi Yusuf. Belum diketahui dengan pasti, apakah saat dipimpin Nova Iriansyah, pembangunan fasilitas rumah sakit tersebut akan kembali gagal.

Terkait persoalan tersebut, ketua ahli pengadaan Indonesia Provinsi Aceh, Abdul Haris memberikan catatan penting bagi pemerintah Aceh. Kemungkinan kegagalan dalam memilih penyedia, peluangnya sangat kecil.

"Identifikasi kebutuhan, perencanaan dari konsultan, penyiapan dokumen dari KPA, sampai penyusunan dokumen pemilihan oleh Pokja, serta pelaksanaan pemilihan/tender, bila dilakukan dengan baik dan benar, maka kemungkinan kegagalan dalam memilih penyedia itu menjadi sangat kecil," sebut Abdul Haris di Banda Aceh, Senin (4/11/2019).

Menurut Abdul Haris, catatan penting ini sebenarnya bukan hanya untuk Biro PBJ/ULP yang dalam hal ini adalah Pokja, tetapi tapi juga bagi KPA sebagai pengguna. Hal ini dikarenakan penyiapan dokumen pemilihan/dokumen tender didasari dari beberapa dokumen yang ditetapkan oleh KPA (pengguna).

"Dokumen - dokumen yang disiapkan dan ditetapkan oleh KPA bersumber dari dokumen hasil perencanaan. Misalnya dalam penyusunan/penetapan spesifikasi dan HPS. KPA harus mendasari dari DED (termasuk EE) yang dihasilkan oleh konsultan perencana sebelumnya," ungkap Abdul Haris.

Berikutnya, dalam hal kegagalan pemilihan penyedia, banyak variabel dapat menjadi penyebabnya. "Namun karena saya tidak pernah melihat dokumen -dokumen secara langsung, tentu tidak pada tempatnya saya mengomentari hal tersebut secara detail teknis," sebut Abdul Haris.

Sebelumnya Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh sudah memberikan sinyal. GeRAK sudah menyampaikan pernyataannya beberapa waktu lalu, mendorong ULP agar bekerja secara baik dan taat azas, serta menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan pembangunan lanjutan program tersebut. 

"Sebagaimana diketahui sebelumnya, gagalnya konstruksi gedung ini akibat kesalahan fatal Pokja yang bekerja sembrono, sehingga kegagalan konstruksi punya relasi yang sangat beririsan dengan kinerja Pokja yang tidak profesional," kata Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, Kamis (5/9/2019).

GeRAK Aceh ikut memantau perkembangan proyeksi Pemerintah Aceh dalam pembangunan Oncology Center RSUDZA. LSM ini mengharapkan agar pemerintah mempercepat pembangunan pusat pengobatan kanker tersebut.

"Terhadap mangkraknya pelaksanaan pembangunan gedung oncology center harus mendapat perhatian serius dari Plt Gubernur, agar dapat dibangun kembali karena ini menyangkut kebutuhan publik," ujarnya. 

Foto: Dialeksis.com

Probity Audit

BPKP dalam publikasinya menyebutkan, proses pengadaan barang/jasa, mengacu pada pengertian probity diartikan sebagai ’good process’. Yaitu proses pengadaan barang/jasa dilakukan dengan prinsip-prinsip penegakan integritas, kebenaran, dan kejujuran untuk memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku.

Berdasarkan pengertian dimaksud, probity audit dapat didefinisikan sebagai kegiatan penilaian (independen) untuk memastikan, bahwa proses pengadaan barang/jasa telah dilaksanakan secara konsisten. Sesuai dengan prinsip penegakan integritas, kebenaran, dan kejujuran dan memenuhi ketentuan perundangan berlaku, yang bertujuan meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana sektor publik.

Dari catatan BPKP ini, hal mendasari diterbitkannya pedoman probity audit yaitu untuk mendorong peran dan fungsi aparat pengawasan intern pemerintah (APIP). Peran dan fungsinya dalam prevent, deter dan detect sebagai early warning system atas proses pengadaan barang dan jasa, serta dalam rangka peningkatan kualitas akuntabilitas keuangan negara melalui pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Kemendagri melalui Kepala Pusat Penerangan, Bahtiar, Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri menjelaskan terkait penguatan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

"Dikeluarkannya PP Nomor 72 Tahun 2019 ini adalah bagian dari penguatan APIP di daerah. Ini semua semangatnya adalah menguatkan APIP Daerah agar lebih independen," kata Bahtiar di Jakarta, Minggu (03/11/2019).

PP yang dimaksud Bahtiar adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah adalah bagian dari penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Pemerintah Daerah. (baga)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda