Minggu, 01 November 2026
Beranda / Liputan Khusus / Indepth / Polemik Satresnarkoba Aceh Tengah Soal Melibatkan Anak di bawah Umur

Polemik Satresnarkoba Aceh Tengah Soal Melibatkan Anak di bawah Umur

Minggu, 01 November 2026 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Bahtiar Gayo

DIALEKSIS.COM| Indept- Mereka bagaikan berbalas pantun soal narkotika. Kapolres Aceh Tengah membantah keterlibatan anggotanya, karena tidak memiliki bukti. Namun pihak Gannas tetap bersikeras, bahkan akan melaporkan ke Mabes Polri.

Ada apa, kedua pihak ini bagaikan “berperang” di media? Publik disuguhkan informasi yang belum mendapatkan pembuktian otentik secara hukum.

Bagaimana kisahnya? Awalnya muncul pemberitaan soal oknum Satresnarkoba Aceh Tengah “menyeret” anak di bawah umur dalam pusaran narkoba.

Pemberitaan di beberapa media itu disambut Yusra Effendi, yang mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua Pimpinan Daerah Gerakan Anti Narkotika Nasional (Gannas). Yusra mengakui memiliki bukti.

Ketua DPD GANNAS Aceh Tengah, Yusra Efendi, menyatakan pihaknya memiliki dua bukti awal yang dinilai relevan untuk ditelusuri. Bukti tersebut, menurutnya, perlu diuji melalui pemeriksaan independen guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun kode etik kepolisian.

Awalnya, media SCNews.co.id, dimana Yusra Effendi juga sebagai wartawanya, menurunkan tulisan dengan judul Geger !!! Pengakuan Perempuan 16 Tahun soal Dugaan Keterlibatan dalam Operasi Narkotika di Aceh Tengah.

Diberitakan, dugaan Keterlibatan anak perempuan berumur 16 tahun sebagai informan dalam operasi penangkapan pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Aceh Tengah.

Remaja ini mengaku membantu Unit Satresnarkoba Polres Aceh Tengah dalam aksi penangkapan di wilayah kecamatan Pegasing. Atas keberhasilanya remaja ini diberikan kompensasi sabu 2 gram bersama rekan wanita lainya, dan diberikan uang Rp 1.500.000.

Seperti diberitakan SCNews, setelah mendapatkan sabu itu, kemudian remaja ini mengkonsumsi narkoba pemberian oknum Resnarkoba ini, di dekat kantor Satresnarkoba Polres Aceh Tengah. Berita ini menjadi konsumsi publik dan menjadi pembahasan. 

‎‎"Kalaupun ada alasan kepentingan operasi, hal tersebut tidak serta-merta membenarkan tindakan yang berpotensi melanggar hukum dan mengabaikan perlindungan anak. Setiap tindakan aparat harus memiliki dasar hukum, prosedur yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan,"sebut Yusra.

Yusra mendesak agar bukti audio dan video tersebut segera diuji keasliannya secara transparan. Tidak hanya membidik oknum di lapangan, namun dilakukan pemeriksaan melebar untuk membongkar otak di balik layar.

Yusra juga membeberkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76j ayat (1) juncto Pasal 89 ayat (1) terkait pelibatan anak dalam peredaran/penyalahgunaan narkotika. 

‎‎Kemudian Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Perlindungan anak terkait dugaan eksploitasi anak dan aspek kedinasan Pelanggaran Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan disiplin anggota.

Bila kasus ini bertele-tele, Gannas akan membawanya langsung ke tingkat nasional. Melaporkan ke Bidpropam Polda Aceh, Divpropam Mabes Polri, hingga Kompolnas.

Gannas pada prinsipnya menurut Yusra menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pihaknya komitmen mendukung pemberantasan narkotika, sekaligus memastikan tidak ada anak yang dikorbankan atas nama operasi. 

“Penegakan hukum harus berdiri di atas aturan, bukan semata-mata kewenangan jabatan, " sebut Yusra.

Jawaban Kapolres

‎‎Mendapat “sentilan” pedas, Kapolres Aceh Tengah AKBP Teguh Siswoyo, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi Pers, Mapolres Aceh Tengah, Sabtu (31/10/2026) memberikan penjelasan soal keterlibatan anak di bawah umur dalam operasi narkoba.

Dalam temu Pers itu, awalnya Kapolres tidak menjelaskan soal adanya pemberitaan yang menyebutkan pihak Resnarkoba Aceh Tengah dituding melibatkan anak di bawah umur dalam operasi narkotika.

Teguh Siswoyo dalam temu Pers itu awalnya menjelaskan keberhasilan Satresnarkoba selama dua bulan terahir. Ada 13 kasus narkotika yang diungkapkan dan telah mengamankan 22 tersangka.

Ketika ditanya wartawan soal dugaan melibatkan anak perempuan di bawah umur dalam operasi narkotika yang kini ramai diberitakan, Teguh memberikan klarifikasi sehubungan dengan isu yang beredar.

“Tidak benar, sampai saat ini pembuktian seperti yang dituduhkan belum ditemukan adanya bukti. Saya sudah meminta keterangan anggota dari Satresnarkoba, namun tidak ditemukan bukti,” sebut Kapolres.

Bahkan, sebut Teguh, anggota Resnarkoba, tidak mengenal dengan gadis yang disebutkan itu. Mereka baru kenal ketika remaja ini diminta penjelasanya. Jadi bukti-bukti tentang apa yang disebutkan dalam media, sama sekali tidak benar.

Bahkan, jelas Kapolres, pihak yang disebutkan dilibatkan (remaja perempuan berumur 16 tahun), juga sudah diminta penjelasanya. Mereka memang tidak kenal dengan personal narkoba Polres Aceh Tengah.

“Bukitnya tidak ditemukan. Bila pembuktianya ada, tentunya kami akan memproses sesuai prosedur. Namun bila pembuktian tidak ditemukan seperti yang dituduhkan, bagaimana mau diproses sesuai aturan,” sebut Kapolres.

Dalam kesempatan itu Kapolres juga menyebutkan, pihaknya sudah meminta bukti dari pihak yang memberikan komentar di media, serta penulis berita, agar dijadikan bukti untuk proses selanjutnya.

“Namun yang bersangkutan tidak memiliki bukti atas tuduhan itu. Tentunya bila tidak ada bukti otentik tidak bisa diproses. Buktinya tidak ada,” sebut Kapolres Teguh. 

Soal Narkoba, Kapolres Aceh Tengah dalam temu Pers itu menjelaskan, ketika dia awal menjabat di negeri dingin itu, jauh jauh hari sudah mengingatkan para bandar agar tidak menjadikan Aceh Tengah sebagai sasaran peredaran narkotika.

Pihaknya akan untuk terus memburu jaringan yang terlibat. Pihkanya kini terus mengembangkan sejumlah kasus yang telah diungkap, terutama untuk menelusuri sumber pasokan dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain. 

“Pengejaran terhadap pemasok serta pihak-pihak yang berupaya memasukkan narkotika ke wilayah Aceh Tengah juga terus dilakukan. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan akan terus melakukan pengejaran,” tegasnya.

Walau terus memburu bandar pemasok, pengedar dan pemakai, keberhasilan pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi yang kuat antara kepolisian dan masyarakat. Informasi serta kepedulian warga menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran barang terlarang tersebut, katanya.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan seluruh elemen masyarakat. Polisi harus bersama masyarakat. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat penting agar pemberantasan narkotika di Aceh Tengah dapat berjalan maksimal,” sebut Teguh.

Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak dapat hanya dibebankan kepada kepolisian. Pihaknya membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Alhamdulillah, selama ini masyarakat sangat antusias membantu kepolisian dalam pengungkapan kasus narkoba di Aceh Tengah,” ujarnya.

Kapolres juga menegaskan bahwa upaya kepolisian bukan semata-mata berorientasi pada penangkapan, tetapi turut dilandasi kepedulian terhadap masyarakat yang terjerat penyalahgunaan narkotika.

“Kami bukan merasa bahagia ketika menangkap seseorang. Namun, kami peduli terhadap mereka yang masih menggunakan narkotika. Semoga penangkapan ini menjadi jalan hidayah agar mereka menyadari kesalahannya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” sebut Kapolres.

Dalam temu Pers itu, Kapolres menjelaskan, dalam kurun waktu dua bulan, September hingga Oktober 2026, Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap 13 kasus narkotika dengan mengamankan 22 tersangka serta menyita barang bukti ganja, sabu, dan ekstasi.

Dari 13 kasus yang diungkap, terdiri atas tiga kasus ganja, sembilan kasus sabu, dan satu kasus ekstasi. Barang bukti yang disita meliputi ganja seberat 23.662,8 gram atau sekitar 23,66 kilogram, sabu seberat 18,6 gram, serta 28 butir ekstasi dengan berat total 12,95 gram.

Dari 22 tersangka yang diamankan, sebanyak 19 orang laki-laki dan tiga perempuan. Berdasarkan perannya, tujuh orang merupakan pengguna, sembilan pengedar, dan enam lainnya berperan sebagai perantara.

Dijelaskan Kapolres, pengungkapan tersebut bahkan berkembang hingga ke luar wilayah Aceh Tengah. Satresnarkoba memburu Kabupaten Bener Meriah, Aceh Utara, Kota Lhokseumawe, hingga Sumatera Utara. 

Hal ini menunjukkan bahwa penanganan kasus tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan, tetapi juga diarahkan untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika, jelasnya.

Kembali soal tudingan adanya oknum Satresnarkoba yang melibatkan anak di bawah umur, seperti yang diberitakan dan adanya statemen Yusra Effendi ketua DPD Gannas, versi siapa yang benar?

Yusra mengaku memiliki bukti, sementara pihak Polres menyatakan belum menemukan bukti. Bahkan pihak polres sudah meminta bukti itu disampaikan ke mereka untuk proses hukum sesuai aturan.

Bagaimana kelanjutan kisah ini? Kita ikuti saja, perjalanan waktu yang akan menjawabnya. **BG


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI