Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan mesin birokrasi sekaligus sebagai pelayan publik bagi masyarakat dinyatakan dilarang terlibat dalam politik praktis.
Ketentuan ini tertuang dalam berbagai regulasi yang mengatur tentang larangan ASN baik pejabat struktural maupun fungsional terlibat dalam kancah politik pilkada, pilpres dan pileg. Berikut regulasi yang mengatur larangan ASN terlibat dalam kepentingan politik tersebut