Jum`at, 07 Agustus 2026
Beranda / Kolom / Hakim Syik Peut Misee: Jejak Keadilan dari Samalanga untuk Aceh

Hakim Syik Peut Misee: Jejak Keadilan dari Samalanga untuk Aceh

Kamis, 06 Agustus 2026 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Teuku Avicenna Al Maududdy

Hakim Syik Peut Misee, bukan sekadar ulama, melainkan pejabat lembaga peradilan yang menunjukkan bahwa dalam tradisi Aceh, hukum, agama, dan moralitas pernah berpadu dalam satu sistem pemerintahan yang kokoh. [Foto: dok. dari Teuku Avicenna Al Maududdy]


DIALEKSIS.COM | Kolom - Di tengah berbagai perbincangan tentang penegakan hukum di Aceh, nama Hakim Syik Peut Misee layak dihadirkan kembali. Ia bukan sekadar ulama, melainkan pejabat lembaga peradilan yang menunjukkan bahwa dalam tradisi Aceh, hukum, agama, dan moralitas pernah berpadu dalam satu sistem pemerintahan yang kokoh. 

Sosoknya menjadi bukti bahwa keadilan telah menjadi fondasi penting dalam perjalanan sejarah Aceh.

Berbeda dengan tokoh-tokoh besar seperti Sultan Iskandar Muda atau Nuruddin ar-Raniri, riwayat hidup Hakim Syik Peut Misee tidak banyak terekam dalam sumber-sumber sejarah. 

Tidak ditemukan catatan pasti mengenai tanggal lahir, nama ayah, maupun masa kecilnya. Keterbatasan ini bukan berarti perannya kecil, melainkan mencerminkan minimnya dokumentasi sejarah Aceh akibat perang, perpindahan pusat kekuasaan, dan hilangnya banyak manuskrip. Karena itu, seorang sejarawan harus membedakan secara tegas antara fakta yang tersedia dan rekonstruksi berdasarkan konteks sejarah.

Meski demikian, tradisi historiografi Aceh menunjukkan bahwa ia berasal dari Samalanga, wilayah yang sejak masa Kesultanan Aceh dikenal sebagai pusat pendidikan Islam, pemerintahan, dan lahirnya banyak ulama. Besar kemungkinan ia tumbuh di lingkungan keluarga yang menjadikan agama sebagai dasar pendidikan. Pada masa itu, seseorang tidak mungkin diangkat menjadi hakim tanpa memiliki penguasaan ilmu agama yang mendalam serta memperoleh pengakuan dari ulama dan penguasa.

Pendidikan yang ditempuhnya diperkirakan melalui sistem dayah, lembaga pendidikan Islam yang menjadi pusat transmisi ilmu keislaman di Aceh. Di dayah, para santri tidak hanya mempelajari Al-Qur'an, fikih, bahasa Arab, dan akhlak, tetapi juga dilatih berpikir kritis, memahami perbedaan pendapat ulama, serta menerapkan hukum dalam kehidupan masyarakat. Tradisi pendidikan inilah yang membentuk kapasitas keilmuan seorang ulama hingga layak dipercaya memegang amanah sebagai hakim.

Peran Hakim Syik Peut Misee semakin penting jika dilihat dari struktur Pemerintahan Uleebalang Syik Samalanga. Pemerintahan ini memiliki pembagian tugas yang jelas, terdiri atas Teuku Keujreun Syik Samalanga sebagai pemimpin pemerintahan, Teuku Muda Samalanga sebagai pendamping pemerintahan, Hakim Syik Peut Misee sebagai pejabat utama lembaga peradilan, serta Hakim Syik Dua Misee yang turut menjalankan fungsi peradilan di tingkat daerah protektorat Uleebalang Syik Samalanga, seperti di Pandrah, Jeunieb, Plimbang dan Peudada. 

Struktur tersebut menunjukkan bahwa Samalanga telah mengenal tata kelola pemerintahan yang menempatkan lembaga hukum sebagai pilar penting dalam menjaga stabilitas masyarakat.

Dalam sistem itu, Hakim Syik Peut Misee tidak sekadar memutus perkara. Ia bertugas menjaga keseimbangan antara syariat Islam, adat Aceh, dan kepentingan masyarakat. Seorang hakim dituntut tidak hanya memahami teks hukum, tetapi juga mampu membaca realitas sosial sehingga setiap keputusan menghadirkan rasa keadilan. Keberadaannya membuktikan bahwa supremasi hukum telah menjadi bagian dari tradisi pemerintahan Aceh jauh sebelum lahirnya sistem hukum modern.

Kontribusi terbesar Hakim Syik Peut Misee adalah menjaga tegaknya keadilan berdasarkan nilai-nilai Islam dan adat Aceh. Keputusan hukum pada masa itu tidak dipandang sebagai kehendak penguasa, melainkan sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada Allah. Karena itu, integritas pribadi seorang hakim menjadi syarat utama dalam menjalankan tugasnya.

Hal tersebut sejalan dengan falsafah Aceh, "Adat bak Poteumeureuhom, Hukom bak Syiah Kuala, Qanun bak Putroe Phang, Reusam bak Laksamana," yang menegaskan bahwa pemerintahan dan hukum berjalan dalam satu kesatuan. Bahkan masyarakat Aceh juga mengenal ungkapan "adat ngon hukom lagee zat ngon sifeut", bahwa adat dan hukum tidak dapat dipisahkan. 

Dalam kerangka itulah Hakim Syik Peut Misee menjalankan perannya, memastikan syariat menjadi ruh bagi adat, sementara adat menjadi ruang penerapan nilai-nilai Islam dalam kehidupan masyarakat.

Dari perspektif saya sebagai sejarawan muda, di sinilah letak keistimewaan tokoh ini. Ia mengajarkan bahwa kewibawaan hukum lahir dari integritas ilmu dan akhlak, bukan semata-mata dari jabatan. Pesan ini tetap relevan bagi Aceh hari ini. Ketika masyarakat sering memperdebatkan qanun, syariat, dan penyelesaian sengketa adat, yang sesungguhnya dibutuhkan adalah hadirnya figur-figur yang memiliki kedalaman ilmu, kejujuran, dan keberanian menegakkan keadilan sebagaimana dicontohkan para hakim ulama masa lalu.

Mengenai akhir hayatnya, sejarah juga belum mencatat secara pasti tahun wafat maupun lokasi makamnya. Namun, keterbatasan informasi tersebut tidak mengurangi arti penting warisan yang ditinggalkannya. Warisan terbesar Hakim Syik Peut Misee bukanlah bangunan atau kekuasaan, melainkan tradisi peradilan yang menempatkan ilmu, amanah, dan keadilan sebagai satu kesatuan. 

Nilai-nilai itu terus hidup dalam budaya musyawarah, penghormatan kepada ulama, dan penyelesaian sengketa secara bermartabat di tengah masyarakat Aceh.

Keberadaan Hakim Syik Peut Misee dan Hakim Syik Dua Misee juga menunjukkan bahwa sistem peradilan di Uleebalang Syik Samalanga telah berkembang secara kelembagaan. Fakta ini menjadi bukti bahwa Samalanga bukan hanya dikenal sebagai kota santri, tetapi juga pernah menjadi salah satu pusat pemerintahan dan peradilan Islam yang berpengaruh di Aceh. 

Sejarah semacam ini penting dikenalkan kepada generasi muda agar mereka memahami bahwa kemajuan sebuah peradaban tidak hanya dibangun melalui kekuatan politik dan militer, tetapi juga melalui tegaknya hukum yang berkeadilan.

Sebagai penulis, saya berharap kajian mengenai Hakim Syik Peut Misee terus dikembangkan melalui penelitian manuskrip, silsilah ulama, arsip Kesultanan Aceh, serta sumber-sumber lokal yang masih tersimpan di tengah masyarakat. Rekonstruksi sejarah tokoh-tokoh seperti beliau merupakan bagian penting dari upaya merawat identitas dan memori kolektif Aceh.

Lebih dari itu, saya berharap nama Hakim Syik Peut Misee tidak berhenti sebagai catatan masa lalu, tetapi menjadi inspirasi bagi masa depan. Di tengah tantangan modernisasi dan krisis kepercayaan terhadap lembaga hukum, Aceh membutuhkan lebih banyak pribadi yang meneladani semangat beliau: berilmu sebelum memutuskan, adil sebelum berkuasa, dan amanah sebelum dihormati. Sebab, kekuatan sebuah peradaban pada akhirnya tidak diukur dari besarnya kekuasaan, melainkan dari kemampuannya menjaga keadilan bagi seluruh umat.

Sejarah tidak seharusnya berhenti sebagai cerita yang tersimpan dalam lembaran manuskrip. Ia mesti menjadi cermin untuk membaca masa depan. Ketika Aceh hari ini terus berupaya memperkuat supremasi hukum, kita patut menoleh kembali kepada warisan peradilan di Samalanga yang pernah dibangun di atas fondasi ilmu, integritas, dan keadilan. 

Dari sosok Hakim Syik Peut Misee, kita belajar bahwa kewibawaan hukum lahir dari keteladanan, bukan semata-mata kewenangan. Jika nilai-nilai itu mampu dihidupkan kembali dalam lembaga hukum dan pendidikan Aceh, maka sejarah tidak hanya akan dikenang, tetapi juga menjadi inspirasi untuk membangun peradaban Aceh yang lebih adil, bermartabat, dan berakar pada jati dirinya. [**]

Penulis: Teuku Avicenna Al Maududdy, M.Hum (Dosen Tetap Prodi Pengembangan Masyarakat Islam, Universitas Islam Al-Aziziyah (UNISAI) Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI