2 Hakim Positif Covid-19, Sidang Azis Syamsuddin Ditunda
Font: Ukuran: - +
Azis Syamsuddin. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sidang putusan kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Azis Syamsuddin ditunda tiga hari karena dua hakim yang menangani perkara yaitu ketua majelis Muhammad Damis dan hakim Adhoc Jaini Basir positif terinfeksi Covid-19.
Hal itu diinformasikan oleh hakim anggota Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.
"Sidang akan kembali digelar pada Kamis, 17 Februari 2022, jam 10.00 WIB," ucapnya.
"Kalau ketua majelis sudah sehat, Pak Muhammad Damis masa isolasi sudah selesai tinggal terbang ke sini. Jadi, terdakwa [Azis Syamsuddin], Pak JPU, PH jaga kesehatan, mudah-mudahan enggak ada yang sakit," kata Fahzal.
Dalam perkara ini, jaksa KPK menuntut Azis dengan pidana empat tahun dua bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan. Tak hanya itu, jaksa menginginkan agar hak politik Azis dicabut selama lima tahun.
Azis dinilai jaksa telah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36.000.
Suap diberikan agar Robin dan Maskur mengupayakan penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh KPK dihentikan. Dalam kasus itu, Azis bersama mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado diduga menerima suap.
Dalam hal ini, Azis dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (CNN Ind)