DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengungkapkan adanya arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam pesannya saat momentum Hari Raya Idul Fitri, Presiden menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan, khususnya pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dadan menyebut, Presiden meminta agar SPPG yang belum memenuhi standar tidak dipaksakan beroperasi. Unit layanan tersebut diminta untuk dihentikan sementara hingga dilakukan pembenahan secara menyeluruh.
“Pesan Presiden jelas, kualitas harus ditingkatkan. SPPG yang belum memadai diminta tutup sementara untuk diperbaiki,” ujar Dadan di Jakarta, Senin (23/3/2026).
Menindaklanjuti arahan tersebut, BGN langsung membentuk tim khusus yang bertugas melakukan pengawasan terhadap proses sertifikasi di seluruh SPPG.
Pada tahap awal, pengawasan difokuskan pada tiga aspek utama, yakni Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), sertifikasi halal, serta penerapan standar keamanan pangan HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point).
Ketiga sertifikasi ini dinilai krusial untuk memastikan makanan yang disajikan aman, bersih, dan layak dikonsumsi masyarakat.
Tak hanya itu, setelah standar dasar terpenuhi, BGN juga akan mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di SPPG, mulai dari tenaga koki, penjamah makanan, hingga analis lingkungan.
Lebih lanjut, Dadan menjelaskan bahwa kelengkapan sertifikasi nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan klasifikasi SPPG. Sistem ini diharapkan mampu menciptakan standar mutu yang terukur sekaligus mendorong peningkatan layanan secara berkelanjutan.
Sembari menunggu pembentukan lembaga akreditasi nasional, BGN akan membentuk tim klasifikasi internal. Tim ini akan bertugas melakukan penilaian awal terhadap SPPG sekaligus mempersiapkan sistem akreditasi yang lebih komprehensif ke depan.
Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan program pemenuhan gizi berjalan optimal, aman, dan sesuai standar yang berlaku. [*]