DIALEKSIS.COM | Jakarta - Di tengah kenaikan biaya administrasi pelepasan kewarganegaraan Indonesia dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta, tercatat sekitar 300 orang tetap mengajukan permohonan untuk melepas status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Fenomena ini memunculkan pertanyaan publik, terlebih setelah sebelumnya Presiden Prabowo Subianto sempat melontarkan pernyataan yang menyinggung warga yang tidak bangga menjadi orang Indonesia dipersilakan meninggalkan Indonesia.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan angka tersebut sebenarnya sangat kecil dibanding jumlah penduduk Indonesia. Bahkan, menurutnya, belum tentu seluruh permohonan itu akan disetujui pemerintah.
“Saya bilang bayangkan cuma 300 orang. Itu pun belum tentu disetujui semua,” kata Supratman di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Supratman menjelaskan, proses pelepasan kewarganegaraan kini jauh lebih ketat. Permohonan harus melalui verifikasi lintas sekitar 14 hingga 15 kementerian dan lembaga untuk memastikan pemohon tidak memiliki tunggakan pajak maupun sedang tersangkut perkara pidana.
“Orang yang mau melepaskan kewarganegaraan tidak ada tunggakan pajak, tidak ada sangkut paut dengan kasus pidana yang sedang berlangsung. Ini harus dipastikan di antara 14-15 kementerian dan lembaga,” ujarnya.
Ia pun meminta masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah menerapkan mekanisme seleksi yang ketat sebelum memberikan persetujuan.
Menariknya, di saat ada ratusan orang yang ingin melepas status WNI, jumlah warga asing yang mengajukan diri menjadi warga negara Indonesia justru jauh lebih banyak. Kementerian Hukum mencatat permohonan naturalisasi mencapai sekitar 1.500 orang.
Untuk menjadi WNI, pemohon diwajibkan tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut. Biaya naturalisasi juga mengalami kenaikan dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta.
Munculnya sekitar 300 permohonan pelepasan kewarganegaraan di tengah kenaikan biaya administrasi pun memicu berbagai spekulasi di ruang publik. Sebagian pihak mempertanyakan apakah fenomena tersebut berkaitan dengan dinamika sosial, alasan ekonomi, kepentingan pekerjaan di luar negeri, atau bahkan dipengaruhi oleh pernyataan Presiden Prabowo beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa mereka yang tidak mencintai Indonesia dipersilakan mencari negara lain.
Meski demikian, hingga kini tidak ada data maupun pernyataan resmi pemerintah yang menunjukkan adanya hubungan langsung antara permohonan pelepasan kewarganegaraan tersebut dengan pernyataan Presiden Prabowo. Pemerintah juga menegaskan bahwa jumlah pemohon masih sangat kecil dan tidak menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.