kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / 33 Ribu Pejabat Belum Serahkan LHKPN, Batas Akhir Sampai 31 Maret

33 Ribu Pejabat Belum Serahkan LHKPN, Batas Akhir Sampai 31 Maret

Rabu, 29 Maret 2023 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada puluhan ribu pejabat yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Padahal, batas akhirnya dikit lagi.

"Ada sejumlah 33.026 wajib lapor yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN," kata juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Rabu (28/3/2023).

Ipi menjelaskan pejabat yang bandel itu cuma delapan persen dari keseluruhan penyelenggara negara yang memiliki kewajiban menyerahkan LHKPN. Total, 339.623 pejabat yang sudah patuh atas kewajibannya itu.

Dia memerinci, di jajaran Yudikatif, ada 18.259 dari total 18.636 pejabat yang menyerahkan LHKPN ke KPK. Sementara itu, ada 13.834 dari total 20.078 pejabat legislatif pusat yang sudah melaporkan kewajibannya.

 "Kemudian pada jajaran eksekutif pusat dan daerah, dari total 291.254 Wajib Lapor sejumlah 268.940 telah menyampaikannya, atau sebesar 92 persen," ucap Ipi.

Kemudian, 38.590 dari total 42.681 pejabat di Kementerian BUMN atau BUMD yang sudah melaporkan LHKPN ke KPK. Penyelenggara negara yang belum menyerahkan kewajibannya itu diminta disegerakan karena batas akhirnya cuma sampai 31 Maret 2023.

 "Apabila mengalami kesulitan dalam pengisian dan pelaporannya, dapat menghubungi operator LHKPN di instansinya masing-masing, atau menghubungi call center KPK pada nomor 198," tegas Ipi.
Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda