4 Juta Pemilih Belum Miliki E-KTP, KPU Tetap Jamin Hak Konstitusional Pemilih
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa pihaknya menjamin hak konstitusional warga negara Indonesia untuk ikut memilih dalam Pemilu 2024. Sehingga 4 juta lebih pemilih yang belum memiliki KTP atau e-KTP bisa ikut memilih dengan menggunakan identitas lain seperti Kartu Keluarga (KK) untuk membuktikan yang bersangkutan sudah berusia 17 tahun.
"Pada dasarnya, untuk menjadi pemilih syaratnya adalah WNI, kedua sudah genap 17 tahun di hari pemungutan suara. Sebagaimana kita ketahui hari pemungutan suara kita hari Rabu 14 Februari 2024, sehingga batas 17 tahun bukan pada saat pemutakhiran data pemilih atau penyusunan daftar pemilih, tapi nanti pada hari pemungutan suara," tegas Hasyim di Kantor KPU, Selasa (10/7/2023).
Dia menyebut, bahwa dari DP4 yang diterima sudah pasti terdapat pemilih pemula yang genap 17 tahun per 14 Februari 2024 nanti. Di satu sisi para pemilih pemula tersebut tentu belum memiliki KTP, tetapi di sisi lain mereka memiliki hak suara sebagaimana amanat konstitusi.
Menurut Hasyim, KTP merupakan urusan administrasi warga negara. Namun, urusan administrasi tersebut tidak boleh merugikan atau menghalangi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilu.
"Memang jumlahnya banyak, tetapi kan urusannya urusan administrasi yang kemudian tidak bisa menghalang-halangi penggunaan hak konstitusional. Demikian cara berpikir KPU, ketika mendaftar kemudian mempertahankan warga negara yang belum punya KTP, tapi nyatanya berdasarkan data dan dokumen yang ada bisa dipastikan yang bersangkutan sudah 17 tahun pada pemungutan suara," tegasnya.
Sebelumnya, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty, mendesak KPU mewajibkan KTP sebagai syarat utama bagi pemilih mencoblos pada Pemilu 2024. Pernyataan ini Lolly sampaikan untuk menanggapi adanya lebih dari 4 juta orang yang belum memiliki e-KTP dan disebut hanya membutuhkan KK untuk memilih.
"KK itu kan administrasi kependudukan, tapi KTP itu adalah administrasi kependudukan plus pemilihan untuk memverifikasi dia punya hak pilih atau tidak. Bagaimana mungkin KK yang tidak ada fotonya disamakan dengan KTP yang ada fotonya? Gimana caranya kita memastikan itu tidak disalahgunakan?" kata dia.