7 Korban Bom Teroris Polrestabes Medan Dapat Uang Kompensasi
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Medan -Setelah Satu Tahun Menunggu, 7 Korban Bom Teroris Polrestabes Medan Dapat Uang Kompensasi.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya menemui para korban bom bunuh di Polrestabes Medan, yang terjadi pada 19 November 2019 lalu.
Pemberian kompensasi untuk 7 korban terorisme itu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 881/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Tim tanggal 16 Desember 2020.
Kompensasi akan diserahkan langsung oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dan Livia Istania Iskandar serta didampingi Anggota Komisi III DPR Hinca IP Panjaitan XIII di Mapolrestabes Medan, Rabu (17/3/2021).
Berikut identitas ketujuh korban:
1. Kompol Abdul Muthalib, Kasi Propam Polrerabes Medan, mengalami luka tangan kanan robek.
2. Kompol Sarponi, Kasubag Bin Ops Polrestabes Medan, mengalami luka robek pantat sebelah kanan.
3. Aipda Deni Hamdani, bagian Propam Polrestabes Medan, mengalami luka-luka terkena serpihan bom.
4. Bripka Juli Chandra, bagian Propam Polrestabes Medan, mengalami luka di telinga sebelah kanan yang mengakibatkan tidak bisa mendengar.
5. Ricard Purba yang berstatus pekerja harian lepas (PHL) Bag Ops mengalami luka memar di wajah dan lengan.
6. Ihsan Mulyadi Siregar, seorang mahasiswa beralamat di Kelurahan Tanjunggusta, Kecamatan Sunggal, Medan, mengalami luka di pinggul sebelah kiri terkena serpihan.
7. AKBP Romadhoni Sutardjo mantan Kabag Ops Polrestabes Medan, kini menjabat Kapolres Binjai
"Kompensasi senilai Rp 142.371.600, diserahkan kepada 7 orang korban terorisme dengan rincian 5 orang anggota Polisi dan 2 orang warga sipil dalam peristiwa ledakan bom bunuh diri di Polrestabes Medan 13 November 2019 lalu," ungkap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam sambutannya.
Ia menyampaikan setidaknya sejak 2015 hingga saat ini, LPSK telah melaksanakan layanan perlindungan dan pemulihan berupa bantuan medis, rehabilitasi psikologis, psikolosial dan kompensasi kepada 494 saksi dan/atau korban tindak pidana terorisme.
Melalui UU No 5 Tahun 2018 dan PP 35 Tahun 2020, LPSK diberikan mandat untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi dari negara kepada sejumlah masyarakat yang telah menjadi korban tindak pidana terorisme.
"Sejak 2016 hingga 2020 LPSK telah memberikan kompensasi kepada 341 korban dari 51 peristiwa tindak pidana terorisme dengan total keseluruhan sebesar Rp.47.541.015.665," bebernya.
Ia membeberkan pihak LPSK telah memiliki kantor perwakilan di Sumatera Utara yang beralamat di Komplek Gedung Keuangan Negara (GKN) Medan di Jalan Pangeran Diponegoro Kota Medan.
"Dengan keberadaan kantor perwakilan LPSK itu dapat memudahkan warga Sumatera Utara dalam menjangkau dan mengakses layanan perlindungan dan bantuan bagi korban tindak pidana dari LPSK. Karena akses sudah lebih mudah, jangan takut untuk melapor sekiranya membutuhkan perlindungan atau bantuan dari LPSK," pungkas Edwin.[Tribun Medan]