DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan suspend khusus terhadap 91 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum menindaklanjuti temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan total temuan pemeriksaan yang belum dikembalikan ke kas negara mencapai Rp18,19 miliar.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 tertanggal 18 Mei 2026, sebanyak 91 SPPG tercatat belum menyetorkan dana sesuai temuan pemeriksaan tersebut.
“SPPG tersebut terdiri dari wilayah I sebanyak 4 SPPG, wilayah II sebanyak 73 SPPG, wilayah III sebanyak 14 SPPG, dengan total temuan sebesar Rp18.198.223.745,” ujar Ketut, Selasa (13/10/2026).
Ketut menjelaskan, suspend khusus merupakan penghentian operasional tanpa batas waktu hingga kewajiban pengembalian dana diselesaikan sesuai ketentuan.
BGN akan mencabut suspend apabila SPPG terkait telah menyetorkan dana ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah.
“Suspend khusus akan dicabut apabila SPPG tersebut telah melakukan penyetoran ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah,” tegasnya.
Kebijakan ini menjadi langkah BGN untuk mendorong penyelesaian temuan pemeriksaan sekaligus memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pelaksanaan Program MBG. [*]