kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Ahli KPU: Situng Dirancang untuk Sarana Transparansi

Ahli KPU: Situng Dirancang untuk Sarana Transparansi

Jum`at, 21 Juni 2019 19:21 WIB

Font: Ukuran: - +

Marsudi Wahyu Kisworo selaku Ahli yang dihadirkan KPU memberikan keterangannya dalam sidang lanjutan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2019, pada Kamis (20/06) di Ruang Sidang MK. [Foto : Humas/Ifa.]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sistem informasi penghitungan (Situng) dirancang untuk sarana transparansi kepada masyarakat sehingga masyarakat bisa melakukan fungsi kontrol terhadap proses-proses penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang. Demikian disampaikan Marsudi Wahyu Kisworo selaku Ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (Termohon) dalam sidang lanjutan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 pada Kamis (20/6/2019) siang.

Ahli komputer yang merupakan arsitek IT KPU ini menyebutkan bahwa sebelum ramainya sorot mata pada Situng KPU pada masa Pilpres 2019 ini, situng KPU telah melalui perjalanan panjang sejak 2003 dan merupakan satu dari 19 aplikasi yang ada dalam portfolio sistem aplikasi Pemilu.

Tujuan dibuatnya laman situng ini tidak lain untuk memudahkan masyarakat dalam mengawal jalannya demokrasi. Dengan demikian, tambah Marsudi, jika ada kesalahan pada situng maka yang dikoreksi adalah keberadaan form C1 dalam penghitungan manual berjenjang.

"Apabila ada perbedaan yang ada pada situng, maka yang benar adalah pemeriksaan manual secara berjenjangnya," sampai Marsudi dihadapan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams selaku pemandu jalannya sidang pemeriksaan mendengarkan keterangan Saksi dan Ahli Termohon.


Pola Acak

Terkait dengan adanya usaha untuk melakukan perubahan hasil yang disajikan Situng KPU, Marsudi mengilustrasikan dengan menggunakan data pada laman Situng KPU berdasar data 25 April 2019.

Dalam pengamatannya, Marsudi menemukan sebuah analisis bahwa adanya  penambahan/pengurangan perolehan suara terjadi pada kedua pihak. Selain itu, dengan menggunakan uji skycraper ditemukannya pola yang acak dan tidak ada pola yang sama pada perolehan suara bahkan sampai level kabupaten/kota.

"Tidak ada pola yang teratur, termasuk juga jika dilakukan uji statistik. Ini adalah angka-angka random," sampai Marsudi yang telah memiliki gelar Insinyur Profesional Utama (IPU) di belakang namanya atas pencapaian akademik dan keilmuannya dalam bidang komputer.

Tak hanya mengamati saat usai pengumuman KPU terkait Pilpres 2019, Marsudi juga menelusuri posisi terakhir data situng KPU dengan memperbandingkannya dengan data dari laman Kawal Pemilu tertanggal 10 Juni 2019. Dari pengamatannya, Marsudi menemukan masih adanya  perbedaan yang antara perhitungan pada laman Situng KPU dengan yang ada pada laman kawal pemilu, namun tidak terlalu signifikan.

Perlu diketahui bahwa laman kawal pemilu merupakan laman yang memuat tabulasi dari hasil rekapitulasi data pindai dari formulir C1 untuk pemilihan presiden Indonesia pada 2014 yang didapatkan dari laman KPU. Melalui laman ini, aku Marsudi, ia dapat mengakses data yang cukup kredibel untuk menganalis permasalahan perhitungan dalam Pilpres 2019.

Menurut Marsudi, pada laman Situng KPU tidak tertutup kemungkinan terjadinya kesalahan dalam tiga bentuk, yakni ada angka tetapi tidak ada citra C1 yang hampir mencapai 40% namun hal ini tidak berpengaruh pada perolehan suara. Mendapati masih adanya kekurangan pada laman situng KPU, Marsudi merekomendasikan agar di masa mendatang Tim IT KPU RI dapat menampilkan data tervalidasi dan belum tervalidasi dari penghitungan guna menghindari kecurigaan dan kecurangan pemilihan umum di masa mendatang.


Tak Bisa Dibom

Menanggapi maraknya peretasan laman Situng KPU yang dinilai kurang aman, sehingga munculnya anggapan adanya kekacauan-kekacauan penghitungan pada laman situng tersebut, Marsudi menjelaskan bahwa selain situng yang terdapat pada laman situng itu sendiri, KPU sesungguhnya memiliki data situng yang hanya dapat diakses oleh internal KPU yang disimpan dalam tiga tempat, yakni di KPU dan dua lainnya di tempat yang tidak dapat diinformasikan sebagai bagian dari menjaga keamanan data.

"Jadi, situng yang ada pada laman KPU itu dibuat mudah diakses, bahkan dengan excel itu datanya dapat diambil dan tidak perlu ada robot dalam memiliki form C1 yang ada pada laman itu, dan bahkan jika dibom sekalipun, data yang ada pada laman Situng tersebut akan ter-refresh setiap 15 menit sekali dan data pada Situng yang sesungguhnya akan tetap aman selama tidak ada oknum yang berbuat curang terhadap entry data-nya, " terang Marsudi di dahapan sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman.

Sebelum mengakhiri persidangan, Anwar mengesahkan alat bukti yang diserahkan KPU (Termohon). Selanjutnya sebelum menutup persidangan, Anwar menyampaikan bahwa persidangan selanjutnya akan digelar pada Jumat, 21 Juni 2019 pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan saksi dan ahli dari Pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin (Pihak Terkait) serta pengesahan alat bukti Pihak Terkait dan Bawaslu. (pd/rel)


Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda