kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Alasan KPK Tak Pidanakan Lili Pintauli

Alasan KPK Tak Pidanakan Lili Pintauli

Jum`at, 22 Juli 2022 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +


{Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan tak melaporkan mantan kolega mereka di lembaga antirasuah, Lili Pintauli Siregar, ke jalur hukum pidana.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengklaim inisiatif memidanakan Lili bukanlah wewenang pihaknya sebagai pimpinan lembaga antirasuah itu.

"Bukan inisiatif pimpinan lah [untuk mempidanakan Lili Pintauli Siregar]," kata Alex kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

Alex menjelaskan hubungan Lili dengan pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial. Artinya, pimpinan KPK merupakan pihak yang terafiliasi dengan Lili Pintauli. Sehingga, para komisoner KPK itu tidak bisa mengambil keputusan itu.

"Kalau sebetulnya, kalau pimpinan itu kan termasuk pihak yang terafiliasi. Kan dengan pimpinan, dengan sesama kolega, kami itu kolektif kolegial," ucapnya.

Alex menyebut ketentuan itu bagian dari kode etik KPK. Dia lantas mencontohkan dalam pengambilan keputusan penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

"Ini di kode etik seperti itu. Kalau saya merasa saya enggak bisa untuk bersikap independen dalam menetapkan tersangka pada seseorang yang saya anggap terlalu baik," kata dia.

"Tidak hanya sebatas ada hubungan keluarga, tapi saya punya hubungan sangat baik, itu saya declare," kata pria yang kini memasuki periode empat tahun kedua sebagai komisioner KPK tersebut.

Tak Halangi Pihak Lain Laporkan Lili Pintauli

Alex menegaskan pihaknya tak akan menghalangi bila ada di luar pimpinan KPK yang ingin melaporkan Lili Pintauli.

"Ya, silakan aja dari siapa. Kalau menurut kami di saya sendiri, diminta juga dengan pengunduran diri yang bersangkutan pun itu sudah sesuai dengan putusan dewas," kata dia.

Sebelumnya, pengusutan dugaan tindak pidana gratifikasi mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar disarankan diserahkan kepada instansi penegak hukum selain KPK.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengusulkan hal tersebut karena meyakini proses pengusutan berjalan lebih baik jika seperti itu.

"Saya kira justru (pengusutan) tidak di KPK sendiri, lebih baik begitu," kata Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/7/2022).(CNN Indonesia)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda