Beranda / Berita / Nasional / Alasan Lindungi Tersangka, Polisi Kawal Nia-Ardi Dengan Senjata

Alasan Lindungi Tersangka, Polisi Kawal Nia-Ardi Dengan Senjata

Sabtu, 10 Juli 2021 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Illustrasi Polisi Pegang Senjata [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat mengatakan penggunaan senjata saat mengawal aktris Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, merupakan bagian dari prosedur untuk melindungi petugas sekaligus para tersangka.

Sebelumnya, kuasa hukum Nia-Ardi, Wa Ode Nur Zainab, menilai penggunaan senjata api ini berlebihan.

"Pengawalan tersangka dengan penggunaan senjata itu merupakan standar operasi dari kami, selain melindungi petugas itu pun untuk melindungi tersangka," tutur Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga, dalam keterangannya, Sabtu (10/7).

Lebih lanjut, Panji mengaku tak mempermasalahkan jika pihak Nia dan Ardi melayangkan protes terkait penggunaan senjata tersebut.

"Jadi tidak ada masalah kalau mereka komplain ke kami, kita menjalankan SOP," ucapnya.

Wa Ode sendiri sempat mengeluhkan penggunaan senjata saat petugas mengawal kliennya itu.

"Ada yang kami lihat agak-agak berlebihan ya sebagai penasehat hukum, saya tidak melihat langsung tapi di media, ada yang membawa senjata, itu nampaknya sangat berlebihan, ini kan korban, ya, mereka hanya menggunakan dan yang ditemukan hanya 0,78 gram," kata Wa Ode kepada wartawan, Jumat (9/7) malam.

Ia menyebut temuan barang bukti 0,78 gram sabu itu membuktikan bahwa Nia dan Ardi adalah korban, bukan pengedar.

"Jadi tidak perlulah menggunakan senjata, apalagi itu ada perempuan, ya, seorang ibu," ujarnya.

Kasus yang menjerat Nia dan Ardi diketahui bermula saat polisi menangkap sopir mereka berinisial ZN pada Rabu (7/7) lalu.

Saat ditangkap, polisi menemukan satu klip sabu seberat 0,78 gram yang diakui merupakan milik Nia. Polisi langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap Nia.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan satu buah bong atau alat isap sabu. Kepada polisi, Nia mengaku bahwa suaminya turut mengonsumi barang haram tersebut. Ardi kemudian menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat pada malam hari.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda