kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Alhamdulillah! Besok PNS dan Pensiunan Terima Gaji ke-13

Alhamdulillah! Besok PNS dan Pensiunan Terima Gaji ke-13

Kamis, 30 Juni 2022 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi Gaji ke-13. [Foto: Shutterstock]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Gaji ke-13 untuk ASN atau PNS dan para pensiunan akan dibayarkan oleh PT TASPEN (Persero) mulai 1 Juli 2022 besok.

Direktur Operasional TASPEN Ariyandi mengatakan pencairan gaji ke-13 tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Pemberian Tunjangan hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022.

Selanjutnya, surat Direktur sistem Perbendaharaan Nomor S-184/PB.7/2022 tanggal 19 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Gaji Ketiga Belas Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Adapun besaran gaji ke-13 tahun 202 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan per bulan Juni Tahun 2022, yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

"Gaji ketiga belas bagi pensiunan, penerima pensiun, penerima ini tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, kecuali dikarenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah," kata Ariyandi dalam keterangan tertulis, Kamis (30/6/2022).

Bagi penerima pensiun TMT Bulan Juni 2022 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas tanggal 17 Juni 2022, maka gaji ketiga belas tahun 2022 mulai dibayarkan pada 4 Juli 2022.

Bagi aparatur negara sekaligus sebagai pensiunan atau sebaliknya pensiunan sekaligus sebagai aparatur negara, maka gaji ke-13 yang dibayarkan hanya satu kali yang nilainya paling besar.

Sementara itu, bagi aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun janda atau duda maupun sebagai penerima tunjangan janda atau duda, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai aparatur negara dan penerima pensiun janda atau duda maupun sebagai penerima tunjangan janda atau duda.

"Dalam hal pensiun janda/duda sekaligus sebagai penerima tunjangan, maka gaji ke-13 akan dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai sebagai pensiun janda/duda dan sebagai penerima tunjangan. Untuk PNS dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juli 2022 dan seterusnya, maka pembayaran gaji akan dilakukan oleh instansi," paparnya.

"Pembayaran gaji tidak dikenakan biaya apapun. Karena itu, kami mengimbau para pensiunan untuk tetap berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan dan tindakan kriminal yang mengatasnamakan PT TASPEN," tegas Ariyandi. [detikcom]


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda