kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Anggaran Pemilu 2024 Belum Ditetapkan, KPU Bantah Soal Isu Penundaan

Anggaran Pemilu 2024 Belum Ditetapkan, KPU Bantah Soal Isu Penundaan

Minggu, 13 Maret 2022 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. (Foto: Antara)


DIALEKSIS.COM | Nasional - Anggaran pemilu 2024 belum juga diketok. Pembahasan yang melibatkan pemerintah, DPR, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nampaknya masih alot.

Kini, banyak pihak yang mengkritik terkait belum ditetapkannya anggaran untuk Pemilu 2024.  Pasalnya, tahapan penyelenggaraan pemilu akan dimulai 3 bulan lagi atau Juni 2022. Sisa waktu yang tinggal sedikit ini dikhawatirkan jadi alasan baru untuk kembali menguatkan wacana penundaan pemilu. 

Baru-baru ini, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, mengungkapkan potensi pelengseran Presiden Joko Widodo (Jokowi) bila penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ditunda dengan alasan anggaran habis digunakan untuk proyek pemindahan ibu kota negara (IKN).

Dirinya mengatakan kondisi anggaran negara habis untuk proyek pemindahan KN tidak bisa digunakan menjadi dasar untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan anggaran Pemilu 2024 belum ditetapkan hingga saat ini, tidak ada kaitan dengan wacana penundaan Pemilu 2024. Menurut Raka, anggaran pemilu merupakan salah satu aspek teknis yang perlu dibahas lagi bersama DPR, KPU dan pemerintah.

"Saya kira tidak ada (kaitan anggaran Pemilu 2024 dengan wacana penundaan pemilu)," ujar Raka saat dihubungi wartawan, Jumat (11/3/2022).

Bagi KPU, kata Raka, pemilu sudah jelas diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Hingga saat ini, tegasnya, tidak ada rencana penundaan Pemilu 2024. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik dalam Pasal 22E UUD 1945 maupun UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

KPU sebenarnya sudah mengusulkan anggaran Pemilu 2024 kepada DPR dan pemerintah sebesar Rp 86 triliun. Jumlah ini dinilai terlalu besar, apalagi dibandingkan anggaran Pemilu Serentak 2019 sebesar Rp 25,59 triliun dan anggaran Pemilu 2014 adalah Rp 15,62 triliun.

Lalu, KPU melakukan rasionalisasi dan menyebutkan angka Rp 76,6 triliun sebagai usulan akhir KPU soal anggaran Pemilu 2024. Anggaran ini berasal dari APBN mulai tahun anggaran 2022 hingga 2025. Namun, anggaran belum dibahas dan disetujui oleh KPU, pemerintah, dan DPR.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda