kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Anggota KPU-Bawaslu Harus Bebas dari Partai Politik

Anggota KPU-Bawaslu Harus Bebas dari Partai Politik

Rabu, 02 Agustus 2023 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harus memastikan bahwa anggotanya di daerah bebas dari afiliasi partai politik. Hal itu diperlukan agar Pemilu 2024 berjalan independen karena kepercayaan publik menjadi taruhan.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem, Titi Anggraini, mengingatkan tentang makna kemandirian dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 81/PUU-IX/2011, yakni keanggotaan penyelenggara pemilu harus nonpartisan dan bukan representasi dari partai politik.

Titi menjelaskan, kemandirian anggota KPU dan Bawaslu penting dijaga karena pemilu diikuti oleh banyak partai politik. Jika penyelenggara terafiliasi dengan partai politik, pemilu diyakininya berjalan secara tidak jujur dan tidak adil bagi sebagian partai politik peserta pemilu.

"Di samping itu, pada saat menentukan anggota KPU dan Bawaslu akan terjadi perebutan antara partai politik peserta pemilu yang mempunyai kepentingan politik terhadap pemilu," jelas Titi kepada Media Indonesia, Selasa, 1 Agustus 2023.

Menurutnya, KPU dan Bawaslu harus benar-benar berkomitmen menjaga kemandirian anggotanya di daerah. KPU sendiri, lanjut Titi, memiliki database anggota partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol dan database orang-orang yang pernah menjadi caleg.

Dengan mengandalkan sistem-sistem tersebut, KPU harusnya tidak akan kecolongan meloloskan anggota partai politik maupun mereka yang belum melampaui masa jeda lima tahun dari keanggotaan partai politik dalam proses seleksi penyelenggara pemilu.

"Namun, kemandirian penyelenggara pemilu bukan hanya soal nonpartisan, penyelenggara pemilu juga harus terbebas dari tekanan dan intimidasi pihak manapun," ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengatakan independensi pemilu baka menjadi luntur jika penyelenggara pemilu diisi oleh orang-orang dari partai politik. KPU dan Bawaslu diminta untuk menjaga aturan main dalam proses seleksi anggota di daerah.

"Kepercayaan publik menjadi taruhan karena integritas dapat dikatakan valid jika para calon komisioner yang terpilih dapat menjaga muruah kelembagaan dengan betul-betul menjadi pelaksana teknis yang tidak memihak ataupun menjadi pengawas yang mampu berdiri di tengah dengan tidak memihak siapapun," kata Mita.

Sebelumnya, KPU RI hampir kecolongan melantik tiga anggota KPU daerah di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat; Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya; dan Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya karena menjadi pengurus partai politik dan sempat menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya baru mengetahui afiliasi tiga orang tersebut saat proses seleksi memasuki tahap tanggapan masyarakat.

Belakangan, Jakarta Election Watch (JEW) juga mengungkap adanya calon anggota Bawaslu Jakarta Pusat yang sempat dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan tidak hormat. Selain itu, ada juga calon yang merupakan anggota keluarga dari tim sukses pemenangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada Pemilu 2019.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengungkap salah satu anggota Bawaslu Jakarta Pusat yang dimaksud sudah dinyatakan tidak lolos pada seleksi 10 besar oleh tim seleksi. Sementara satunya lagi dinyatakan lolos. Kendati demikian, ia tidak mengungkap siapa nama yang lolos dan tidak lolos.

"Pada saat diumumkan ke publik, maka masyarakat dapat menyampaikan tanggapan atas nama-nama termaksud. Akan ada proses klarifikasi saat uji kepatutan dan kelayakan nanti," ujar Lolly.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda