Beranda / Berita / Nasional / Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu Karena Dianggap Kampanye di Aceh

Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu Karena Dianggap Kampanye di Aceh

Kamis, 08 Desember 2022 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membenarkan terdapat warga yang datang melaporkan eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kepada mereka pada Selasa (6/12/2022) karena dianggap melakukan kampanye ketika berkunjung ke Aceh.

Namun, laporan itu belum diterima, lantaran pelapor belum membawa bukti tiga rangkap. 

“Benar, kemarin ada WNI melaporkan datang ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada tanggal 2 Desember 2022," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusdatin Bawaslu RI, Puadi, kepada wartawan pada Rabu (7/12/2022).

Walaupun demikian, Bawaslu masih memberikan waktu kepada pelapor untuk melengkapi dokumen. Menurutnya, batas waktu pelaporan tersebut adalah tujuh hari sejak peristiwa itu diketahui.

"Dikarenakan batas 7 hari sejak diketahui masih ada, maka mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkannya, sebelum 7 hari sejak diketahui," pungkasnya. (Kompas)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda