kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / AS Klaim Proposal G7 Tentang Pajak Minimum

AS Klaim Proposal G7 Tentang Pajak Minimum

Kamis, 03 Juni 2021 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Sumber : cnnindonesia.com

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Amerika Serikat (AS) mengklaim menteri keuangan dari negara-negara anggota G7 mendukung proposal pajak minimum perusahaan global yang diajukan oleh negeri Paman Sam. Perwakilan G7 tersebut dijadwalkan bertemu di London, Inggris pada akhir pekan ini.

Melansir Reuters, Kamis (3/6), perwakilan pejabat Kementerian Keuangan AS berharap pertemuan G7 pada akhir pekan nanti akan menjadi bekal negosiasi pajak perusahaan global pada pertemuan G20 mendatang. Rencananya, G20 bertemu di Italia pada Juli mendatang.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan AS mengusulkan pajak perusahaan multinasional minimum 15 persen pada Mei lalu. Tujuannya untuk mencegah perusahaan multinasional tersebut mengalihkan keuntungannya ke negara surga pajak.

Batas minimum yang diusulkan itu lebih rendah dari proposal Presiden AS Joe Biden yakni menaikkan tarif pajak perusahaan domestik menjadi 28 persen. Biden juga mengusulkan pengenaan retribusi minimum 21 persen atas keuntungan luar negeri yang diperoleh oleh perusahaan-perusahaan AS.

Sementara itu, sejumlah pejabat negara anggota G7 mengaku telah menunggu pertemuan tatap muka di London akhir pekan ini. Sebelumnya, anggota G7 melakukannya secara virtual tahun lalu karena pandemi covid-19.

Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz mengatakan ia mengharapkan kelompok tersebut membuat kemajuan yang signifikan dalam masalah pajak perusahaan multinasional.

Termasuk, masalah pajak yang lebih pelik pada perusahaan layanan digital besar seperti Facebook (FB.O), Amazon.com (AMZN.O), Google (GOOGL.O) Apple Inc (AAPL.O), dan Microsoft (MSFT.O).

Seperti diketahui, sejumlah negara telah memberlakukan pajak layanan digital secara sepihak. Pungutan pajak itu menargetkan perusahaan-perusahaan layanan digital tersebut sehingga menimbulkan ancaman pengenaan tarif pembalasan oleh AS.

AS bersikeras bahwa setiap rezim pajak tidak boleh mendiskriminasi perusahaan-perusahaan digital AS tersebut sehingga melarang semua pajak layanan digital. AS justru mengusulkan tambahan pungutan pajak pada 100 perusahaan terbesar dan paling menguntungkan di negara-negara tempat mereka melakukan bisnis, terlepas dari klasifikasi industri dan model bisnisnya.

Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak menanggapi rencana tambahan pungutan pajak pada 100 perusahaan itu bisa berhasil. Namun, Rishi bersikeras bahwa perusahaan teknologi besar harus menjadi bagian dari 100 perusahaan itu dan membayar lebih banyak pajak di tempat mereka menjalankan bisnis.

(ulf/sfr)


Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda