kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / ASN Istri Atau Suami Calon Kepala Daerah Boleh Ikut Kampanye

ASN Istri Atau Suami Calon Kepala Daerah Boleh Ikut Kampanye

Selasa, 06 Februari 2018 13:03 WIB

Font: Ukuran: - +


Dialeksis.com, Jakarta- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang suami atau istrinya menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (Cakada), Calon Anggota Legislatif (Caleg) dan Calon Presiden/Wakil Presiden (Capres) untuk mendampingi suami atau istrinya selama tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, Pemilihan Legislatif 2019, dan Pemilihan Presiden 2019, termasuk dalam kegiatan kampanye.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/36/M.SM.00.00/2018 tertanggal 2 Februari 2018, yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Pimpinan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota.

Dalam SE itu disebutkan, bagi ASN yang suami atau istrinya menjadi menjadi Cakada, Caleg, dan Capres dapat mendampingi suami atau istrinya selama tahapan penyelenggaraan pilkada, pileg dan pilpres dalam hal:

Pertama, mendampingi suami/istrinya pada saat pendaftaran di KPUD maupun pada saat pengenalan kepada pers/masyarakat. Kedua, menghadiri kegiatan kampanye yang dilakukan oleh suami atau istrinya, namun tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye tersebut dan tidak menggunakan atribut instansinya, atribut partai politik atau atribut calon. Ketiga, foto bersama dengan suami atau istrinya yang menjadi calon namun tidak mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan/dukungan.

Melalui SE ini, Menteri PANRB juga menegaskan, dalam rangka menjaga netralitas dan mencegah penggunaan fasilitas jabatan/negara, serta mencegah adanya keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon, maka bagi ASN yang akan mendampingi suami atau istrinya berkampanye dalam Pilkada Serentak 2018 tersebut, Pileg 2019, dan Pilpres 2019, wajib mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara.

"Bagi ASN dimaksud yang akan mendampingi suami/istrinya dalam Pilkada Serentak 2018, atau Pileg 2019, dan/atau Pilpres 2019 tetapi tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi poin ketiga SE Menteri PANRB tersebut.

Tembusan surat tersebut disampaikan kepada Presiden, Wakil Prediden, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu. (rmol)

Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda