Beranda / Berita / Nasional / Aturan baru, Powerbank dicek sebelum masuk pesawat

Aturan baru, Powerbank dicek sebelum masuk pesawat

Selasa, 13 Maret 2018 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Dialeksis.com, Jakarta-- Penumpang yang hendak naik pesawat sebaiknya mengecek kapasitas powerbank yang akan dibawa masuk kabin. Per 9 Maret lalu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran yang mengatur powerbank yang boleh dibawa masuk ke kabin.

Dalam surat edaran bernomor SE 1015/2017 itu disebutkan bahwa powerbank yang ditoleransi masuk kabin adalah yang memiliki kapasitas tidak lebih dari 100 Wh atau setara dengan 27.000 mAh. Sementara itu, batasan voltase 3.5 V-3.85 V.

Daya 100 Wh-160 Wh masih dimungkinkan dibawa masuk kabin. Namun, harus ada persetujuan maskapai.

Aturan Ditjen Hubud tersebut mengacu pada ketentuan International Air Transport Association (IATA). Dalam website asosiasi penerbangan internasional itu disebutkan bahwa baterai lithium, termasuk di dalamnya powerbank, disebut barang berbahaya. Sebab, bisa timbul risiko kegawatan penerbangan jika tidak disiapkan sesuai dengan peraturan transportasi.

Aturan yang lebih ketat pada baterai lithium sebenarnya berlaku sejak April 2016. Saat itu, International Civil Aviation Organization (ICAO) mengeluarkan peraturan bahwa baterai lithium ion tidak boleh dibawa sebagai muatan pada pesawat penumpang. Peraturan tersebut atas rekomendasi ICAO Air Navigation Commission (ANC).

Kenapa powerbank dilarang? Kandungan lithium rawan terbakar. Apalagi dalam keadaan mengisi daya. Untuk itu, disarankan harus mati total. Bukan dalam mode sleep atau yang lainnya. Insiden akibat powerbank juga pernah terjadi. Yaitu, dalam penerbangan maskapai China Southerns Airline yang terbang dari Guangzhou ke Shanghai.

(jawapos)

Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda