kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Aturan Pencairan JHT 56 Tahun, AHY: Tidak Adil dan Kurang Logis

Aturan Pencairan JHT 56 Tahun, AHY: Tidak Adil dan Kurang Logis

Kamis, 17 Februari 2022 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

AHY. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menanggapi polemik aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dicairkan pada usia 56 tahun. Menurut AHY bahwa aturan itu sama sekali kurang logis.

AHY juga menyayangkan aturan JHT yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Idah Fauziyah melalui Permenaker Nomor 2 tahun 2022. Menurutnya, hal itu menjadi hak para pekerja dan pemerintah tidak bisa menahan pencairan dana tersebut.

Kemudian, AHY menuturkan bahwa dengan adanya aturan tersebut pekerja baru mendapatkan haknya ketika berusia 56 tahun, sementara kondisi di tengah pandemi Covid-19 banyak pekerja yang terpaksa harus kehilangan pekerjaannya.

"Jangan sampai mereka sudah tidak bisa bekerja lagi, pensiun. Masa harus menunggu sampai usia 56 tahun. Menurut saya tidak adil dan kurang logis," bebernya.

Atas polemik JHT tersebut, kata AHY dirinya sudah memerintahkan fraksi Demokrat di DPR RI untuk segera membahas aturan pencairan JHT yang dinilai kurang logis.

Anggota Komisi IX DPR RI, Aliyah Mustika Ilham menyoroti aturan JHT yang dikeluarkan oleh Menaker, Idah Fauziyah. Menurut Aliyah, Menaker harusnya menjalin komunikasi dengan serikat pekerja dan buruh sebelum menetapkan aturan JHT.

Menurutnya, Menaker masih mempunyai kesempatan untuk menjalin komunikasi dengan serikat pekerja dan JHT ini merupakan tabungan dan sangat diharapkan para pekerja.

Selain itu, Menaker juga kata Aliyah membuat keputusan keliru dengan tidak melaunching program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) terlebih dahulu. Apabila JKP diluncurkan lebih awal maka tidak ada riak-riak soal JHT.

"Awal letak kekeliruan dari Menaker kalau saya lihat disini, mestinya di launching dulu JKP, baru menandatangani (JHT). Karena melihat perkembangan situasi saat ini sangat kritis. Banyak orang yang harus kehilangan pekerjaannya," ungkapnya.

Kementerian Tenaga Kerja akan meluncurkan JKP pada 20 Februari 2022. Aliyah mengatakan agar Menaker dapat segera merevisi aturan JHT sebelum tanggal 20 Februari nanti. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda