DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menghimpun masukan dari pelaku usaha perikanan untuk menyempurnakan regulasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di subsektor perikanan tangkap. Upaya ini dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 yang selama ini menjadi dasar penarikan PNBP di sektor tersebut.
“Sudah 26 tahun KKP berdiri dan peraturan perundangan tidak selalu sempurna, sehingga perlu dilakukan perbaikan,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif dalam pernyataan resmi yang dilansir pada Jumat (4/7/2025).
Menurut Latif, revisi ini bertujuan agar tata kelola PNBP semakin komprehensif, adil, dan terintegrasi secara nasional. Ia menekankan bahwa PNBP bukan sekadar penerimaan negara, melainkan juga mekanisme distribusi pemanfaatan sumber daya ikan yang berkeadilan bagi semua pihak, terutama nelayan kecil.
“PNBP ini kembali ke rakyat dalam bentuk pembangunan. Ini komitmen kami untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan,” kata dia.
Latif mengungkapkan, dari total hasil tangkapan ikan nasional yang mencapai 7,3 juta ton pada 2023-2024, hanya sekitar 3 juta ton yang dikenakan PNBP oleh pemerintah pusat. Sisanya berasal dari kapal-kapal kecil yang selama ini tidak masuk dalam skema pungutan.
“Kapal-kapal kecil ini belum tersentuh PNBP. Karena itu, pengaturan ke depan harus lebih adil dari sisi skala usaha dan operasional,” jelas Latif.
KKP juga menyoroti pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam pengelolaan PNBP. Saat ini, sekitar 80 persen PNBP disalurkan melalui mekanisme dana bagi hasil yang dikoordinasikan bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
“Revisi ini juga agar provinsi dan kabupaten/kota bisa merasakan langsung manfaat dari sektor kelautan dan perikanan di wilayahnya,” tambah Latif. [red]