kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Audiensi Dengan Nadiem, KPAI Apresiasi Merdeka Belajar

Audiensi Dengan Nadiem, KPAI Apresiasi Merdeka Belajar

Kamis, 26 Desember 2019 21:02 WIB

Font: Ukuran: - +

Mendikbud Nadiem Makarim. Foto: Kompas.com


DIALEKSIS.COM | Jakarta â€“ Tujuh Komisioner dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan audiensi dan pertemuan tertutup dengan Mendikbud , Nadiem Makarim, di kantor Kemendikbud, Jakarta, Kamis ( 26/12).

Mereka dipimpin Ketua KPAI Susanto beserta Rita Pranawati (Wakil Ketua, Retno Listyarti (bidang Pendidikan), Susianah, Sitti Himahwaty, Putu Elvina dan Jasa Putra.

Komisioner KPAI, Retno Listyati kepada para wartawan mengutarakan KPAI menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait kebijakan pendidikan yang digaungkan Menteri Nadiem.Diantaranya mengapresiasi kebijakan Merdeka Belajar karena mengarahkan pembelajaran pada pendekatan belajar berpikir dan bernalar, bukan menghafal dan menjawab soal-soal yang didominasi pilihan ganda.

"Namun, hal tersebut tentu butuh persiapan matang di level guru dan sekolah. Guru dan sekolah harus dilatih dengan berbasis pada sekolah untuk membangun budaya baru yaitu literasi dan penalaran. Pelatihan guru harus diubah, pelatih yang datang ke sekolah, bukan guru di panggil pelatihan, " ujar Retno.

Lebih lanjut dikatakan, KPAI juga menyampaikan buku catatan kekerasan di dunia pendidikan sepanjang 2019 dari hasil pengawasan bidang pendidikan.

Menurut nya, KPAI mengapresiasi Menteri Nadiem yang merespon catatan tersebut dengan keinginan memutus mantai rantai kekerasan di ruang publik bernama sekolah. KPAI menilai, Menteri Nadiem memiliki kepekaan dan tidak mentolerir kekerasan. Namun, sejak era otonomi daerah, Kemdikbud tidak memiliki kewenangan menegakan sanksi terhadap guru pelaku kekerasan misalnya, karena kewenangannya di daerah.

Sementara banyak daerah mengabaikan penegakan hukum terhadap pendidik yang menjadi pelaku kekerasan di sekolah.

" Hal ini pula yang menjadi PR atau pekerjaan rumah yang harus dipikirkan segera pemecahannya demi melindungi anak-anak selama berada di sekolah. Diskusi kekerasan di pendidikan ini mendominasi diskusi dalam audiensi antara Mendikbud dengan KPAI, " tukasnya.

Concern.

Ketua KPAI Susanto mengutarakan kasus kekerasan yang ada di satuan pendidikan saat ini harus menjadi concern besar bagi Menteri Nadiem sehingga bisa dicegah sedini mungkin agar anak tidak menjadi korban dan pelaku.

" Kekerasan anak dengan anak, senior dengan anak, alumni dengan adik kelas, guru dengan anak, bahkan anak jadi pelaku kekerasan terhadap guru. Itu masih menjadi persoalan serius, sehingga penting menjadi concern mas Menteri," tegas Susanto seraya menambahkan Permendikbud No. 82 tahun 2015 masih belum efektif dari sisi mencegah terjadinya kekerasan di satuan pendidikan.

Susanto mengungkapkan KPAI juga sampaikan ada beberapa paham menyimpang di sekolah. Contohnya ada anak tidak mau menghormati bendera karena faktor pengasuhan, itu terjadi bukan hanya kelompok agama tertentu. Tetapi ini juga terjadi di pemeluk agama lain.

"Jadi kami sampaikan ini mesti menjadi concern mas Menteri agar anak anak kita apapun agamanya tetap cinta tanah air, " tegas Susanto..

Dia melanjutkan, KPAI juga memberi dukungan bagi pelaksanaan sistem zonasi. Karena kebijakan menteri sebelumnya, menteri Muhadjir layak dilanjutkan.

Ia menegaskan KPAI mendorong pendekatan zonasi tidak hanya digunakan untuk PPDB, tetapi juga untuk membenahi berbagai standar nasional pendidikan. Mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, sampai kualitas sarana prasarana, akan ditangani berbasis zonasi.

Penerapan sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas sehingga diharapkan dapat mengatasi persoalan ketimpangan di masyarakat. Untuk itu, Kemendikbud memetakan penataan dan pemerataan guru, pemerataan infrastruktur, sharing resource, dan integrasi pendidikan formal dan nonformal.

Dalam melaksanakan kebijakan zonasi pendidikan ini setidaknya akan melibatkan 7 Kementerian/Lembaga terkait, diantaranya Kemendagri, Kemdikbud, Kemenag, Kementerian Keuangan, Bapenas, KemenPUPR, dan KemenPAN-RB. (Im/mediaindonesia)



Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda