Bagja Luruskan Tuduhan Bawaslu Lampaui Kewenangan
Font: Ukuran: - +
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat menjadi pembicara diskusi bertema Catatan Akhir Sengketa Hasil Pemilihan Umum 2019 di Jakarta, Senin 12 Agustus 2019/Foto: Bhakti Susilo
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja meluruskan tuduhan yang mengatakan Bawaslu telah melampaui kewenangannya dalam melakukan intervensi terkait putusan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bagja merunut penanganan pelanggaran administrasi pemilihan legislatif (pileg) tahun 2019. Menurutnya, yang dilakukan Bawaslu sesuai aturan."Jadi proses itu tetap dilakukan oleh Bawaslu dan juga ada kesepakatan saat rekapitulasi akhir di KPU tanggal 20 sampai 21 Mei 2019. Jika ada pelanggaran administrasi, maka Bawaslu berhak menindaklanjutinya dan itu juga diakui oleh KPU," jelasnya di depan awak media saat diskusi bertema Catatan Akhir Sengketa Hasil Pemilihan Umum 2019 di Jakarta, Senin (12/8/2019).
Dia menambahkan, MK menindaklanjuti sengketa yang berhubungan dengan hasil, bukan tentang pelanggaran administrasi. Bagja menegaskan, hal ini sangat perlu untuk diluruskan agar tidak terjadi salah sangka pada masa mendatang."Untuk menjelaskan ini dari awal, pelanggaran administrasi itu ada dalam UU Nomor 7 tahun 2017 yang bunyinya tidak ada batas waktu selama ditemukan tujuh hari oleh pengawas atau dilaporkan oleh pelapor selama tujuh hari semenjak diketahui. Jadi proses itu tetap dilakukan Bawaslu," terangnya. (pd)