Bawaslu Berikan Masukan Rancangan PKPU Tahapan Pilkada 2020
Font: Ukuran: - +
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di Kantor KPU ikut memberikan masukan soal rancangan PKPU terkait tahapan Pilkada Serentak 2020, Senin 24 Juni 2019/Foto: Nurisman
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Bawaslu turut memberikan masukan terkait tahapan pilkada dan keberadaan Bawaslu tingkat kabupaten/kota yang sudah permanen. Sehingga, penyelesaian sengketa bisa dilaksanakan di daerah.
KPU sendiri menyelenggarakan Uji Publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak Tahun 2020 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (24/6/2019). Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan rancangan jadwal dan tahapan Pilkada 2020.
Menurut Pramono, tahapan pilkada dimulai dengan penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan batas akhir awal Oktober 2020. Berlanjut, tahapan sosialisasi dan bimbingan teknis dilaksanakan sejak 1/11/2019-22/9/2020.
Setelah itu, pendaftaran pemantau pilkada dijadwalkan 31/1/2020- 30/9/2020. Kemudian waktu pelaksanaan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (tingkat kelurahan/desa) dijadwalkan pada 31/1/2020- 1/3/2020. Ada lagi, agenda penyerahan dukungan pasangan calon kepala daerah pada 26–30 Maret 2020.
Selanjutnya, jadwal pemutakhiran data dan daftar pemilih sejak 27/3/2020-17/7/2020, pendaftaran pasangan calon kepala daerah berlangsung mulai 28–30 April 2020. Penetapan pasangan calon kepala daerah pada 13/6/2020, masa kampanye dimulai 16/6/2020-19/9/2020, dan terakhir pemungutan sekaligus penghitungan suara pada 23/9/2020.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin yang turut hadir menanggapi beberapa hal teknis, yaitu penetapan waktu, hari dan tanggal tahapan pilkada harus menyesuaikan dengan hari-hari besar agama.
"Saya kira kita perlu mengecek lagi, tanggal-tanggal ini yang sudah dirancang oleh KPU. Kita hubungkan yang beririsan dengan hari-hari besar atau keagamaan. Ini karena mumpung masih perencanaan dan belum berjalan. Kalau sudah diketok, nanti agak repot ya! Misalnya di salah satu daerah di NTT kan mengharuskan banyak diskusi," terang Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu tersebut.
Selain masalah penetapan waktu, Afif juga mengingatkan pilihan kata atau kalimat dalam rancangan PKPU Tahapan Pilkada 2020. Misalnya ada kalimat penyusunan dan pengesahan, namun ada kekurangan kata pengesahan dalam redaksi PKPU Tahapan Pilkada.
"Misalnya angka keempat penyusunan peraturan dan keputusan penyelenggaraan pemilihan, kalau kita lihat redaksi di PKPU Nomor 2 Tahun 2018, ada penyusunan dan pengesahan. Jadi, minus kata-kata pengesahan, apakah ini memang perlu konsultasi dan sebagainya," tunjuknya.
Bukan itu saja. Afif pun mengingatkan, struktur organisasi dan kelembagaan pengawas pemilu. Dia bilang, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu telah permanen mulai dari pusat sampai ke tingkat kabupaten/kota. Sehingga, Bawaslu tidak lagi menyeleksi perekrutan anggota Bawaslu hingga tingkat kabupaten/kota.
"Saya kira Bapak-Ibu sekalian harus ingat, mulai dari pilkada kali ini sudah ada jajaran kami di Bawaslu provinsi maupun tingkat kabupaten/kota yang permanen. Jadi kami ingatkan, halaman empat lampiran, persoalan sengketa TUN dan pemilihan peserta bisa mengajukan sengketa di Bawaslu provinsi atau tingkat kabupaten/kota. Ini kata panwas diganti dengan Bawaslu kabupaten/kota, karena repot kalau kami harus merekrut lagi," urai Afif.
Terakhir, dia mengingatkan KPU untuk memberikan dokumen-dokumen yang berikatan dengan pilkada kepada Bawaslu setingkat. "Jadi ini sifatnya menyesuaikan, untuk kemudian diperbaiki, hal-hal lain seperti dokumen yang harus diberikan kepada jajaran bawaslu, misalnya dokumen laporan dana kampanye dan dokumen lainnya," pintanya. (pd/rel)