Bawaslu larang calon di Pilkada terima sumbangan kampanye tunai
Font: Ukuran: - +
Dialeksis.com, Jakarta-- Pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2018 diperbolehkan menerima sumbangan dana kampanye. Namun sumbangan itu tidak boleh diterima secara tunai.
"Tidak boleh (sumbangan diterima secara tunai), harus lewat rekening," ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar sebagaimana dilansir detikcom, Senin (12/3/2018).
Fritz mengatakan hal ini untuk pengawasan rekening khusus dana kampanye. Bila tidak melalui rekening, menurutnya, akan masuk dalam dugaan pencucian uang.
"Dalam rangka pengawasan, (sumbangan) harus melalui rekening khusus dana kampanye itu. Kalau tidak lapor, nanti bisa masuk dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Fritz.
Senada dengan Fritz, komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan sumbangan dana yang masuk harus tercatat dalam rekening paslon.
"Harus dicatatkan dalam rekening, dinominalkan dan dicatatkan," ujar Ilham.Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU No 5 Tahun 2017 Pasal 8 ayat 4 dan 5 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (idh/detik.com)