Bawaslu Sebut Gugatan Partai Ummat Lengkap dan Penuhi Syarat
Font: Ukuran: - +
[Dok. Bawaslu]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima permohonan gugatan Partai Ummat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan peserta Pemilu 2024.
"Permohonan Sengketa Partai Ummat telah diterima Bawaslu hari Jumat tanggal 16 Desember 2022," kata Komisioner Bawaslu Puadi kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (17/12/2022).
Puadi mengatakan gugatan Partai Ummat telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat. Laporan itu pun telah diregister oleh Bawaslu dengan Nomor: 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022.
Menurutnya, Bawaslu akan menggelar mediasi antara Partai Ummat dan KPU pada Senin 19 Desember.
"Rencana akan diselenggarakan mediasi pada hari Senin, 19 Desember 2022 pukul 10.00 WIB," ujarnya.
Sebelumnya, Partai Ummat menggugat KPU ke Bawaslu setelah dinyatakan tak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Tim kuasa hukum Partai Ummat, Denny Indrayana mengatakan Partai Ummat tak terima dengan keputusan KPU. Mereka menilai KPU keliru karena tak meloloskan Partai Ummat.
Denny berkata tim telah menyerahkan sejumlah bukti untuk melengkapi gugatan tersebut. Ia yakin Bawaslu akan menyatakan KPU bersalah.
"Dengan bukti yang kami sampaikan Partai Ummat insyaallah memenuhi syarat dan lolos," ujar Denny.
KPU telah memutuskan Partai Ummat tak memenuhi syarat (TMS) karena gagal menjalani verifikasi di Provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.
Dari sembilan partai baru atau non-parlemen yang mengikuti proses verifikasi faktual, hanya Partai Ummat yang dinyatakan tak lolos. Sementara delapan partai lainnya bisa bertarung dalam Pemilu 2024.(CNN Indonesia)